Lima Kampung di Berau Miliki Peta Tata Guna Lahan Spasial
KLIKSAMARINDA – Rencana tata ruang dan tata wilayah kini tak hanya sebatas peraturan daerah yang dikeluarkan pemerintah daerah. Namun, sudah dimulai dari unit pemerintahan terkecil, yaitu kampung.
Saat ini, lima kampung di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memiliki Rencana Tata Guna Lahan (RTGL) di penghujung tahun 2020. Lima kampung tersebut berada di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai Lesan, yaitu Merapun, Panaan, Muara Lesan, Lesan Dayak dan Sidobangen, yang kini telah memiliki RTGL yang disusun secara partisipatif.
”Penyusunan RTGL membuat kami mengenal kampung kami lebih baik, sehingga pemikiran kami lebih luas dan maju. Kami akan memanfaatkan aset kampung sepenuhnya agar lebih bermanfaat bagi warga kampung,” ujar Kepala Kampung Merapun, Daring, di sela pertemuan warga, pada akhir November 2020 lalu.
Proses RTGL bukan saja berhasil mengungkap penggunaan lahan sebagai aset nafkah warga, melainkan mengungkap puluhan potensi wisata perkampungan baru yang akan menjadi aset andalan membangun ekonomi.
Keberadaan RTGL penting, karena mengembalikan amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Kampung. UU ini menyatakan penetapan kebijakan di tingkat kampung akan didahulukan sehingga warga memiliki kewenangan untuk merancang dan mengimplementasikan ruang hidupnya.
Warga belajar untuk menyusun pembangunan berbasis ilmiah atas fasilitasi Pejuang SIGAP Sejahtera, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), dan Permakultur Lanskap Berkelanjutan Indonesia (PLANB).
Rencana tata guna lahan (land use plan) dibuat dengan menggunakan teknologi informasi geospasial sebagai perangkat utamanya. Tujuan pemetaan ini adalah warga mengetahui potensi dan aset, sehingga arah pembangunan dapat selaras dengan keseimbangan alam dalam jangka panjang dan memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat yang bertumpu pada kekuatan dari dalam kampung.
Warga dan perangkat kampung mendapatkan pelatihan penggunaan perangkat pendukung Global Positioning System (GPS) dan aplikasi MapSource serta Garmin Basecamp. Seluruh data yang berhasil diunggah telah berhasil dianalisis oleh tim PLANB dengan teknologi Geographic Information System (GIS) dan penginderaan jauh.
Pelatihan dan praktik pengukuran tata guna lahan dilaksanakan secara paralel selama satu minggu per kampung. Koordinator Pejuang SIGAP di Kecamatan Kelay dan para fasilitator kampung (Faskam) mengoordinasikan rencana program pemetaan kepada kepala kampung. Faskam kemudian membentuk tim pemetaan kampung yang terdiri dari aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, perwakilan pengguna lahan, dan perempuan warga kampung, baik ibu-ibu maupun anak mudanya.
Warga kampung dengan antusias mengikuti pelatihan pemetaan aset kampung dan aktif terlibat dalam diskusi partisipatif di balai kampung. Proses diskusi pun berlanjut hingga di tingkat kabupaten dengan menghadirkan pemerintahan kabupaten, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Berau Barat dan mitra pembangunan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya bersama memperkuat tata kelola sumber daya kampung.
Pada pertemuan akhir, dilakukan lokakarya RTGL pada 25 November 2020 sebagai anjangsana untuk berbagi aspirasi dan impian perubahan kampung dengan dinas terkait di tingkat kabupaten. Pemerintah kampung dan dinas terkait di kabupaten menjadi terhubung dan terbuka atas paparan RTGL yang sudah ada. Warga mendapat dukungan positif atas pemetaaan yang mendorong perencanaan pembangunan tersebut.
Capaian terbesar dari proses RTGL ini adalah rasa persaudaraan yang timbul antardesa yang bertetangga. Setelah puluhan tahun menjadi desa tanpa memiliki wilayah, akhirnya melalui proses RTGL, warga Kampung Panaan membuka tangan untuk menyambut tetangga mereka warga Kampug Mapulu mendapatkan wilayah hidup yang baru, yang layak dari hasil pemetaan wilayah bersama.
”Sungguh saya haru, melalui kegiatan RTGL, saya bersama warga sepakat berkontribusi untuk Kampung Mapulu sehingga mereka dapat memiliki tata guna kampung sendiri. Ke depannya, kedua kampung akan berkolaborasi untuk wisata dan penghidupan warga lainnya,” ujar Kepala Desa Panaan, Samsuri, pada pertemuan di kabupaten akhir November 2020 lalu.
Pelibatan seluruh komponen warga menciptakan modal relasi kampung dengan para pihak lain di luar lampung. Tata kelola sumber daya perlu mempertimbangkan aspek keterhubungan (linkages) wilayah antara kampung dan kota. Modal relasi yang kuat akan menghubungkan sumber daya alam, sektor privat, sumber daya manusia, dan modal sosial kampung ke dalam pembangunan yang kaya inovasi.
”Pendekatan baru diperlukan untuk menyentuh emosi positif warga, sehingga partisipasi warga dalam pembangunan kampung bukan saja menjadi sarana proses perencanaan rasional, melainkan sebagai kesempatan untuk memperoleh makna mendalam terhadap identitas diri dan sosial warga untuk melakukan perubahan dari Kampung,” ujar ahli perencana wilayah perKampungan PLANB, Fakhrizal Nashr.
Suasana positif yang telah terbangun di antara enam kampung menjadi benih yang membawa harapan perubahan baru menyambut 2021 dengan lebih optimis.
“Kami meyakini, partisipasi warga dalam perencanaan kampung akan mempercepat pencapaian target pembangunan Kampung,” ujar Manajer Yayasan Konservasi Alam Nusantara untuk Kabupaten Berau, Gunawan Wibisono.
Model rencana tata guna lahan seperti di Kecamatan Kelay ini adalah modal awal kampung untuk mengembangkan Kampung yang selaras dengan kearifan lokal, potensi dan aset, serta kekayaan alamnya. (*)