DPRD Bontang

Soal PAD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang: Selama Ini Masih Minim

KLIKSAMARINDA – Kondisi PAD menjadi sorotan serius anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Bahktiar Wakkang. Kata politisi Partai NasDem ini, PAD Kota Bontang memang meningkat tahun lalu. Namun, faktor kenaikan tersebut tidak mengejutkan lantaran masih bersumber dari sektor yang sama. Makanya, dia meminta, Pemkot Bontang bisa menambah PAD dengan menggarap sektor lain secara maksimal. Misalnya, retribusi parkir.

Bahktiar Wakkang menjelaskan, PAD dari retribusi parkir masih minim. Faktor utamanya adalah ketidakseriusan Pemkot Bontang dalam mengelola parkir di seluruh wilayah Kota Taman. “Selama ini masih minim. Apalagi PAD dari parkir, tidak maksimal,” ungkapnya, Selasa 23 November 2021.

Bakhtiar Wakkang menyarankan, Pemkot Bontang bisa membangun UPT khusus parkir. Dengan adanya UPT tersebut, lanjutnya, retribusi parkir akan maksimal. Di lain sisi, usulan ini bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kota Bontang. “Saya yakin, kalau ini serius dilakukan, parkir bisa memberikan kontribusi yang besar bagi PAD,” ujarnya.

Soal membuka lapangan pekerjaan, Bakhtiar Wakkang menyatakan, Pemkot Bontang bisa memberdayakan kelompok masyarakat di semua kecamatan. Sebab, sudah menjadi rahasia umum, jika tidak semua lahan parkir dikelola oleh Pemkot Bontang. “Dengan pendirian UPT ini, semua bisa jadi lebih terbuka. Masyarakat juga bisa mengetahui,,” akunya.

Disamping itu, Bahktiar Wakkang juga meminta agar tarif parkir direvisi karena dinilai terlalu kecil. Apalagi, minimnya retribusi parkir karena masih menggunakan regulasi lama. “Saya akui memang tarif retribusi parkir kita terlalu kecil dan regulasi belum maksimal,” sebutnya.

Berdasarkan Perwali Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Parkir di Tepi Jalan, disebutkan bahwa untuk sekali parkir sepeda motor sebesar Rp 1.000. Sedangkan, mobil jenis sedan, jeep, minibus, pick-up dan sejenisnya, Rp 2.000. Lalu, untuk kendaraan box dan sejenisnya Rp 3.000. Kendaraan besar seperti bus, truck dan sejenisnya Rp 4.000. Sementara trailer Rp 5.000.

Bakhtiar Wakkang bahkan mendesak, OPD terkait untuk mengajukan permohonan kenaikan retribusi dan regulasi yang baru. Terlebih, pandemi Covid-19 bukan menjadi alasan tidak tercapainya target PAD sektor parkir. “Ini sudah era digitalisasi pakai sistem parkir yang baik, contohnya gunakan sistem digital,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada 2019 realisasi PAD dari retribusi parkir mencapai Rp 87 juta. Sementara di 2020, realisasinya menurun drastis hanya sebesar Rp 56 juta. (fa/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status