News

Ibu Rumah Tangga di Samarinda Terlibat Narkoba

KLIKSAMARINDA – Unit Reserse Narkoba Polresta Kota Samarinda Kalimantan Timur menangkap dua ibu rumah tangga pemilik narkoba jenis sabu. Satu ibu rumah tangga bernama Resty Kumala, warga Jalan Senyiur, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dalam rilis pada Jumat, 19 Februari 2021, Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menyatakan, polisi menangkap Resty Kumala pada Senin, 15 Februari 2021. Polisi menyita 10 bungkus besar sabu dari tangan Resty seberat 504 gram.

Menurut Kompol Andika Dharma Sena, selain Resty Kumala, polisis kemudian menangkap Aulia Tarigan di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Gang Masjid, Kelurahan Pelita, Kota Samarinda. Saat penangkapan pada 17 Februari 2021. dari tangan Aulia Tarigan, polisi menyita 115 poket seberat 79,94 gram.

“Dari tangan Resty, kami menemukan barang bukti 10 bungkus besar sabu sabu seberat 504 gram, sementara dari Aulia kami amankan 115 poket seberat 79,94 gram,” ujar Kompol Andika Dharma Sena.

Kepada polisi, dua ibu rumah tangga yang tertangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda itu diduga melindungi suami meraka yang diduga menjadi bandar narkoba. Menurut Kompol Andika Dharma Sena, suami keduanya telah menjadi target operasi unit Narkoba Polresta Kota Samarinda.

“Jadi saat polisi datang Resty langsung memberi tahu suaminya agar segera melarikan diri. Benar saja setelah pertugas melakukan penggeledahan, ditemukan 10 bungkus besar sabu dengan berat 504 gram,” ujar Kompol Andika Dharma Sena.

Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi adanya loket penjualan narkoba di sekitar Jalan Senyiur 2, RT 6, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Aparat kemudian melakukan penelusuran penyidikan.

Polisi kemudian mengarah ke rumah pelaku Resty. Tetapi, suami dari Resty bernama M. Saleh tidak berada di tempat karena diduga pelaku sudah disuruh kabur oleh Resty. Petugas pun langsung mengamankan Resty dan membawanya ke Mako Polresta Samarinda untuk pemeriksaan.

Penangkapan kedua terjadi pada Rabu 17 Februari 2021 malam. Polisi menangkap Aulia Tarigan saat menimbang dan membungkus sabu ke dalam plastik.

Aulia mengakui jika dirinya melakukan bisnis sabu bersama suaminya. Saat penamgkapan, suami Aulia Tarigan kabur karena sempat melihat kehadiran polisi melalui CCTV.

“Jadi rumahnya ini dijadikan loket penjualan. Terbukti petugas mengamankan 115 poket sabu seberat 79,94 gram siap edar milik para pelaku,” ujar Kompol Andika Dharma Sena.

Kedua ibu rumatangga tersebut kini mendekam dalam penjara polisi. Para tersangka terjerat Undang Undang Narkotika Pasal pasal 114 ayat (4) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Mereka semua ini kami jadikan tersangka pengecer atau pengedar Sementara bandar besar atau pemilik barang dalam jumlah besar masih kami cari,” ujar Kompol Andika Dharma Sena. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status