News

Pengakuan Bandar Narkoba Gagal Edar Untuk Tahun Baru Bawa Sabu Dari Tarakan ke Samarinda

KLIKSAMARINDAPolisi mengungkap dan mencegah peredaran narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus peredaran narkoba jenis sabu itu terungkap pada aksi penggerebekan jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda, Senin, 20 Desember 2021 lalu.

Dari hasil ungkap kasus itu, polisi menangkap 3 orang. Dua orang merupakan pengecer narkoba berinisial AR (30) dan UP (44).

Satu orang lagi tersangka berinisial EEN berlaku sebagai bandar atau pemilik sabu.

Saat rilis kasus Jumat 24 Desember 2021, EEN mengaku jika barang haram tersebut dipesan dari Tarakan, Kalimantam Utara (Kaltara).

EEN mengaku telah menjalankan pengiriman barang terlarang itu berulang kali. Dia mengaku mendatangkan sabu lebih dari 10 kali dari Tarakan ke Samarinda.

Pengiriman itu dilakukan sepanjang tahun 2021. Tindakan kriminal EEN itu tidak terlacak aparat.

“Iya, barang datang ini sudah kesekian kalinya. Lebih dari 10 kali, selama setahun belakangan terakhir,” ujar EEN saat rilis kasus Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Jumat 24 Desember 2021.

EEN ternyata tidak sembarangan menjual sabu itu. Bandar ini mengaku hanya akan menjual barang tersebut kepada pelanggan yang telah dikenalnya.

Transaksi pun akan dilakukan atas dasar pesanan. Caranya mereka bisa bertemu atau menggunakan pesan singkat untuk menentukan tempat transaksi.

“Kalau mereka pesan. Tempatnya gak tentu. Kadang ketemu langsung, kadang juga lewat pesan singkat. anjian diamana. Uangnya untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.

EEN mengaku menjual sabu per poket. Satu poket sabu harganya Rp150 ribu.

“Satu poketnya Rp150 ribu,” ujar EEN.

Para tersangka kini ada dalam penjara kepolisian. Mereka terancam pasal penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu sesuai pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status