NewsProvinsi Kaltim

KI Kaltim Tunda Sementara Sidang Ajudikasi Non Litigasi

KLIKSAMARINDA – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penundaan Sementara Sidang Ajudikasi Non Litigasi. KI Kaltim menerbitjan Surat Edaran ini pada 26 Juli 2021.

Komisioner KI Kaltim, Indra Zakaria menjelaskan, Surat Edaran ini berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga 14 hari ke depan atau hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

“Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penundaan Sementara Sidang Ajudikasi Non Litigasi Tertanggal Surat edaran ini dibuat sampai 14 hari ke depan,” ujar Indra Zakaria, Selasa 27 Juli 2021.

Menurut Indra Zakaria, ada beberapa point penjelasan dalam Surat Edaran tersebut.

Pertama adalah Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur meniadakan semua Sidang Ajudikasi Non Litigasi karena adanya Surat Gubernur Kalimantan Timur dan staf Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur yang terkena Covid-19.

Kedua, menurut Indra Zakaria, Komisi Informasi menunda seluruh sidang Ajudikasi Non Litigasi tertanggal edaran tersebut dibuat hingga 14 hari ke depan.

Sebelumnya, Surat Gubernur Kalimantan Timur, Nomor : 065/3906/B.Org-TL yang terbit pada tanggal 21 Juli 2021. Surat edaran Gubernur Kaltim itu mengatur tentang Perpanjangan Pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) Pada Pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Penerbitan Surat Edaran Gubernur Kaltim itu dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Ada 8 Daerah Di Kalimantan Timur yang masuk dalam kategori level 4 situasi pandemi berdasarkan asesmen yang dilakukan Kementrian Kesehatan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 COVID-19 di Kalimantan Timur.

Surat Edaran (SE) terbaru yakni Nomor Nomor : 065/3906/B.Org-TL tentang Pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) pada pelaksanaan kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Penerbitkan SE terbaru setelah Gubernur Isran Noor mencermati perkembangan kasus Covid-19. SE terbaru intinya bagi OPD agar tidak melakukan kegiatan apapun selama berlakunya PPKM Darurat, kecuali rapat penting dan mendesak. Namun jika memungkinkan hanya lewat vidcon.

Kemudian OPD yang tidak memberikan pelayanan publik kepada masyarakat diberlakukan WFH 100 persen, namun bukan berarti layanan terhenti, tetapi dilakukan melalui online dengan mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi terutama bagi pejabatnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status