Demonstrasi Guru Samarinda Tolak Penghapusan Insentif dan Aturan Yang Berkata Lain
KLIKSAMARINDA – Ribuan guru di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan demonstrasi di depan Balaikota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa, Senin 3 Oktober 2022. Dalam aksi tersebut, para guru menolak keputusan Wali Kota Samarinda tentang surat edaran penghapusan insentif guru.
Sebelum berdemonstrasi di Balaikota Samarinda, para guru berkumpul di halaman Stadion Segiri pukul 09.00 WITA pagi.
Perwakilan guru, Agus Muhammad, mengatakan ada lebih dari 1.000 guru se-kota Samarinda yang hadir di Balai Kota Samarinda.
“Ada lebih dari seribu orang. Jumlah pasti saya enggak bisa pastikan karena yang konfirmasi terus bertambah,” ujar Agus Muhammad saat ditemui di lokasi aksi.
Agus Muhammad mengatakan aksi tersebut melibatkan tiga organisasi, yakni Forum Peduli Guru Samarinda, PGRI Samarinda, dan PGRI Kaltim.
Keterlibatan organisasi tersebut menegaskan aksi dilakukan murni oleh guru.
“Murni gerakan guru, tidak ada ditunggangi,” ujar Agus Muhammad.
Dalam aksi demonstrasi, Agus Muhammad menerangkan pihaknya menyampaikan orasi dan pernyataan sikap atas kebijakan penghapusan insentif.
Selain itu, pihaknya juga berharap guru dapat diterima untuk audiensi dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Ada sejumlah aspirasi dan tuntutan yang disampaikan para guru dalam aksi di Balaikota Samarinda.
Pertama, guru ASN Pemkot Samarinda mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2023 dan seterusnya sebagaimana ASN di lingkungan Pemkot Samarinda dengan merevisi Perwali Samarinda Nomor 5/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Khususnya Pasal 9 bagian h yang menjelaskan TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru/pengawas sekolah.
Menurut para guru, hal ini bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 Ayat 3 bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Kedua, guru dan tenaga pendidik honorer di sekolah negeri agar dibayar oleh Pemkot Samarinda sebesar upah minimum Samarinda.
“Ketiga, pembuatan regulasi hukum yang jelas mengenai pemberian insentif bagi guru swasta dengan tujuan menyejahterakan guru,” ujar Agus Muhammad.
Tuntutan lainnya adalah membatalkan surat edaran dari Sekda Kota Samarinda tanggal 16 September 2022 Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Pendidikan.
Kelima adalah menuntut agar insentif bagi semua guru tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda tetap dibayar selama 12 bulan (Januari-Desember) 2022.
Pada pukul 10.30 WITA, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menemui para guru. Wali Kota Andi Harun didampingi Asisten I Ridwan Tassa, Asisten III Ali Fitri Noor, dan Sekda Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun pun menemui langsung ribuan guru Samarinda yang berdemonstrasi. Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda berkomitmen dalam memperjuangkan kesejahteraan para guru.
Wali Kota Andi Harun pun berkeinginan agar penghasilan guru di Samarinda meningkat. Bahkan, Wali Kota Andi Harun menyatakan dirinya tidak memiliki niatan dan upaya untuk melakukan penghapusan insentif atau tunjangan guru.
“Jangankan tindakan, niat saja tidak ada untuk menghapus insentif guru,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun juga mengaku heran muncul isu penghapusan insentif guru yang beredar di kalangan guru. Padahal, melalui organisasi profesi seperti PGRI perwakilan guru semestinya para guru bisa melakukan tabayun sehingga tidak perlu melakukan ribuan guru berdemonstrasi seperti hari ini.
Saat ini, menurut Wali Kota Andi Harun, Pemkot Samarinda sedang memikirkan dan mencari jalan keluar agar insentif guru bisa meningkat untuk mendongkrak kesejahteraan para guru.
Namun upaya tersebut dibatasi peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang pemberian tambahan penghasilan dalam bentuk apapun kepada para guru yang sudah menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau sertifikasi guru.
Jika Pemkot Samarinda bersikukuh memberikan tunjangan termasuk insentif, menurut Wali Kota Andi Harun, maka akan ada risiko hukum bagi pimpinan kota maupun para guru yang menerima insentif atau tunjangan guru tersebut.
“Paling tidak, nanti bapak dan ibu guru disuruh mengembalikan oleh pemerintah,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Dengan tegas, Wali Kota Andi Harun mengajak perwakilan para guru untuk bersama-sama ke Jakarta dan mendorong pemerintah untuk mereisi peraturan tersebut.
Ajakan tersebut muncul karena aturan itu merupakan peraturan yang lebih tinggi daripada Peraturan Wali Kota.
Wali Kota Andi Harun kemudian melaksanakan audiensi bersama 17 perwakilan guru se-kota Samarinda.
Sementara itu, data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menyatakan, sejumlah 2.244 Guru ASN di Kota Samarinda yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022, para guru penerima TPG ini tidak diperkenankan menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
Artinya, 2.244 Guru ASN di Kota Samarinda yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kota Samarinda ini tidak diperkenankan menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
Selama ini, Pemerintah Kota Samarinda mengenal istilah tunjangan dengan nama insentif. Namun, apapun istilah itu, namanya tetap merupakan bentuk tambahan penghasilan di luar TPG.
Selain 2.244 Guru ASN di Kota Samarinda, Disdikbud Samarinda juga mencatat ada 594 Guru ASN di Kota Samarinda yang boleh menerima TTP.
Mereka adalah para guru yang belum mendapatkan TPG. Selama ini, guru ASN yang belum mendapatkan TPG di Kota Samarinda diberikan insentif Rp700 ribu per bulan.
Namun jika mengikuti aturan pasal 11 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, maka besaran tambahan penghasilan hanya sebesar Rp250 ribu per bulan.
Aturan yang mendasarinya adalah pasal 11 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Guru ASN harus mengikuti ketentuan pasal 11 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tersebut.
Ketentuan di atas adalah ketentuan yang terkandung dalam pasal 4 dan pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. (Pia/Adv/PemkotSamarinda)