Aksi di Depan Kantor DPRD Kaltim, PMII Samarinda Tolak Tambang Ilegal
KLIKSAMARINDA – Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan menggelar demonstrasi menolak tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Unjuk rasa tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin 10 April 2023. Para mahasiswa ini mulai menggelar aksi sekitar pukul 15.00 WITA.
Ketua PC PMII Samarinda, Ahmad Naelul Abrori, mengatakan Kaltim saat ini memiliki daya tarik bagi para oligarki untuk berbisnis melalui pertambangan batubara.
Menurut Ahmad Naelul Abrori, Kaltim menjadi arena para oligarki saling bererut sumber daya alam dan cadangan yang tersimpan di Kaltim.
“Hal ini yang menjadi masalah yang tak terurai dari beberapa tahun lalu hingga sekarang. Masih adanya kejahatan pertambangan batubara ilegal selalu bermunculan,” ujar Ahmad Naelul Abrori.
Ahmad Naelul Abrori menambahkan bahwa pertambangan ilegal merupakan kejahatan lingkungan yang terstruktur.
Dengan adanya aktivitas tersebut yang dilakukan tanpa izin dan akan melibatkan banyak pihak, imbuh Ahmad Naelul Abrori, mustahil dituntaskan jika tidak ada keberanian aparat penegak hukum.
“Kami telah melakukan kajian tambang ilegal ini. Memang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selain kerugian terhadap negara,” ujar Ahmad Naelul Abrori.
Ahmad Naelul Abrori juga mengatakan seharusnya Pemerintah Provinsi Kaltim tidak abai mengenai tambang Ilegal. Apalagi kabupaten/kota tidak peduli, padahal jelas menganggu Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.
Ahmad Naelul Abrori menerangkan, di dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 dijelaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Berdasarkan data Jatam Kaltim sejak 2018 terdapat 168 titik tambang ilegal dengan sekitar 12 juta hektar operasinya. Sebanyak 11 titik telah dilaporkan hingga November 2022.
“Namun minim tindakan aparat penegak hukum,” ujar Ahmad Naelul Abrori.
Hingga saat ini tempat tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) antara laain, di Kabupaten Kutai Kartanegara yakni Tenggarong seberang, Jonggon, Kedang Ipil, Desa Mulawarman, Desa Sumber Sari Loa Kulu, Sanga-sanga,
Marang Kayu dan lainnya.
Sementara di wilayah Kota Samarinda berada di desa Muang Dalam Lempake, Tanah Datar, Makroman, Palaran dan Bukit Pinang.
Karena itu, PMII menyuarakan beberapa tuntutan.
Pertama, mendesak kepada DPRD Kaltim untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di Kaltim.
Kedua, copot Kapolda dan Kapolres di Kaltim jika terbukti melindungi tambang ilegal.
Ketiga, tangkap dan pidanakan mafia tambang ilegal.
Keempat, cabut izin perusahaan penadah hasil tambang ilegal.
Kelima, stop kriminalisasi dan segala bentuk premanisme terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat adat. (Pia)