Polda Kaltim Sita 5000 Metrik Ton Batubara Ilegal di Jonggon Kukar
KLIKSAMARINDA – Kepolisian di Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus tambang batubara ilegal. Kepolisian di Kaltim juga menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim pada Sabtu, 3 Desember 2022 lalu. Lokasi tambang batubara ilegal itu ada di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dalam penindakan itu pihaknya menetapkan 2 orang tersangka. Keduanya masing-masing berperan sebagai pemodal dan kordinator lapangan.
“Pengungkapan hasil dari laporan masyarakat yang masuk ke call center Kapolda Kaltim. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan langsung melakukan pengungkapan,” ujar Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, saat konferensi pers, Senin 5 Desember 2022.
Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono juga menyatakan bahwa informasi yang masuk tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan meninjau lokasi perkara.
Di lokasi, aparat langsung melihat aktivitas penambangan tanpa izin. Polisi pun awalnya mengamankan 14 orang yang berada di lokasi tambang untuk dimintai keterangan.
“Kami temukan di situ adanya praktik ilegal mining. Mulai dari penambangnya, hauling, juga proses logging di jetti maupun tongkang. Dari kegiatan tersebut kita mengamankan 14 orang yang sedang beraktivitas,” ujar Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Melalui gelar perkara kita tetapkan 2 orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menerangkan, tersangka pertama berinisial AP. AP berperan sebagai pengawas atau kordinator lapangan terhadap para pekerja.
“Tersangka kedua berinisial ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan penambangan ilegal batu bara di TKP tersebut,” ujar Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, yakni berupa 3 unit alat berat jenis eksavator, 1 unit alat berat loader, 6 unit dump truck, serta beberapa tumpukan batubara kurang lebih 5.000 metrik ton.
“Kemudian tumpukan batubara sebanyak 1.000 metrik ton di pit, kemudian 1.000 metrik ton yang sudah ada di dalam tongkang,” ujar Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Dari keterangan para saksi yang diperiksa, aktivitas ilegal mining di lahan warga seluas 5 hektare ini telah berlangsung 2 minggu.
Namun polisi masih mendalami keterangan itu lantaran pemilik lahan belum dimintai keterangan petugas.
“Dari keterangan para saksi yang kita periksa mereka mengakui baru 2 minggu bekerja. Luasannya itu sekitar 5 hektare milik masyarakat. Mereka tidak memiliki izin sama sekali. Pemilik lahan belum kami lakukan pemeriksaan, mungkin hari ini kita lakukan,” ujar Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menegaskan pemilik tongkang rencananya akan dimintai keterangan petugas.
Pemilik tongkang diduga berkaitan dengan tindak pidana sebagai penadah. Namun pihak kepolisian belum mengetahui tujuan pengiriman dan penjualan batubara ilegal tersebut.
“Para tersangka bekerjasama dengan pemilik tongkang. Nah, pemilik tongkang ini nantinya bisa disewa untuk mengangkut batubara ini kemana. Nah tujuan berikutnya untuk dijual akan kami dalami,” ujar Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono. (*)