Tujuh Karya Budaya Kaltim Masuk Rekomendasi Warisan Budaya Takbenda 2022
KLIKSAMARINDA – Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 (dua ratus) usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari tiga puluh dua (32) provinsi.
Hasil rekomendasi sidang penetapan ini akan disampaikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk disahkan dalam Surat Keputusan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.
Terdapat 718 usulan dari 34 provinsi. Setelah melalui serangkaian penilaian oleh Tim Ahli WBTb, usulan yang akan disidangkan sejumlah 203 usulan warisan budaya dari 32 provinsi.
Sementara provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Barat tidak dapat melanjutkan ke tahap sidang penetapan karena tidak adanya tindak lanjut atas catatan perbaikan usulan yang diberikanoleh Tim Ahli WBTb.
Sidang penetapan warisan budaya tak benda untuk tahun 2022 dilakukan secara luring di Hotel Alana, Yogyakarta.
Kegiatan hasil sidang dipimpin oleh Ibu Irini Dewi Wanti selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan, serta dihadiri oleh, Basuki Teguh Yuwono selaku Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, Anggota Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, M. Natsir Ridwan selaku Koordinator Kelompok Kerja Penetapan Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya dan Kepala Dinas (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang membidangi kebudayaan atau yang mewakili secara hybrid (daring dan luring).
Usulan Warisan Budaya Takbenda yang dibahas pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia telah melalui beberapa proses yaitu Seleksi Administrasi oleh Sekretariat Warisan Budaya Takbenda; Rapat Penilaian usulan Warisan Budaya Takbenda Ke-1 dan Ke-2; dan pemaparan usulan oleh Dinas yang membidangi kebudayaan tingkat provinsi/kabupaten/kota atau yang mewakili.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bidang Kebudayaan, telah melakukan upaya pelestarian terhadap Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Upaya pelestarian itu di antaranya dengan melakukan pelindungan terhadap OPK tersebut.
Mendukung kegiatan pelindungan, Disdikbud Kaltim telah mengusulkan penetapan terhadap karya budaya yang sudah didaftarkan pada tahun 2021.
Karya-karya budaya tersebut sudah melalui seleksi sejak Maret hingga Agustus 2022.
Seluruh karya budaya yang didaftarkan itu sudah mendapatkan penilaian layak dan lengkap oleh panitia pusat untuk disidangkan di bulan September 2022.
Provinsi Kaltim mendapat kesempatan pada tanggal 30 September 2022.
Ada 7 karya budaya Provinsi Kaltim yang disidangkan.
Ketujuh karya budaya tersebut antara lain:
1. Tarsul Kutai (domain: tradisi lisan dan Ekspresi Budaya)
2. Naik Ayun (domain: adat istiadat Kutai Kartanegara)
3. Nutuk Baham (domain: adat istiadat Kutai Kartanegara)
4. Begasing Kutai (domain: tradisi lisan dan ekspresi budaya)
5. Muang (domain: adat istiadat)
6. Paramp Api (domain : adat istiadat Kutai Barat)
7. Gambus Paser (domain: Seni Pertunjukan)
Dari karya budaya Kaltim yang disidangkan, terdapat 1 karya budaya yang ditangguhkan.
Alasannya karena karya budaya kurang lengkap. Karya budaya tersebut akan dilengkapi dan diusulkan kembali di tahun 2022.
“Kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten pengusul, mudah-mudahan bisa menjadikan motivasi untuk Dinas Kabupaten Kota yang membidangi Kebudayaan lainya untuk mengusulkan karya budayanya,” ujar Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan, melalui keterangan tertulis, Senin 3 Oktober 2022.
Klik link berikut ini untuk melihat lampiran daftar lengkap 200 karya budaya dalam Surat Keputusan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.(*)