FokusNews

Agenda di Balik Penataan Tepian Mahakam Samarinda

KLIKSAMARINDA – Hingga Rabu, 2 Juni 2021, para pedagang di Tepian Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, masih belum berjualan. Mereka masih patuh terhadap Instruksi Ketua Satuan Tugas Covid-19 Samarinda yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro Nomor 360/1880/300.07 tentang pengendalian penyebaran Covid-19 Dalam Tatanan Hidup Baru Masyaraat Produktif dan Aman di Kota Samarinda.

Tetapi, sampai kapan aturan itu berlaku? Para pedagang belum menerima jawaban pasti dari pemerintah. Satgas Covid-19 pun, tak menyebutkan secara tersurat dalam aturan yang dibuatnya.

“Instruksi berlaku sejak 15 Mei 2021 hingga ada ketentuan baru tentang penanganan percepatan Covid-19,” demikian tercantum dalam point kelima Instruksi Ketua Satgas Covid-19.

Non-aktifnya aktivitas, khususnya bagi para pedagang Tepian Mahakam Samarinda bermula sejak Sabtu 15 Mei 2021 lalu. Para pedagang taat terhadap aturan itu meskipun belum tahu sampai kapan mereka dapat berjualan kembali di Tepian Mahakam.

Tetapi, desakan kebutuhan ekonomi rupanya membuat para pedagang menderita. Penopang kebutuhan hidup yang mereka dapatkan dari hasil berjualan di Tepian Mahakam ambruk.

Dampaknya, sebagaimana yang tercatat dalam surat terbuka Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) Nomor 001/DP/IPTM/V/2021 yang dikeluarkan pada 30 Mei 2021, menjadi gambaran tingkat kesulitan yang dirasakan pedagang dan keluarganya akibat aturan pembatasan itu.

Mewakili IPTM, Ketua Dewan Penasihat IPTM Bambang Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya dengan jelas telah memenuhi dan mengikuti aturan Satgas Covid-19 untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di Tepian Mahakam sejak Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Samarinda terbit.

“Hal itu dilakukan untuk membantu program pemerintah daerah dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19,” ujar Bambang Prasetyo dalam surat itu.

Namun, Bambang Prasetyo dan IPTM juga mencatat, dampak dari penutupan tempat usaha sama artinya dengan penutupan sumber mata pencaharian sehingga menyeret dampak lain bagi para pelaku usaha dan keluarganya.

“Namun di sisi lan, dampak penutupan sementara aktivitas berjualan dimaksud menimbulkan beban derita yang tidak bisa dielakkan oleh para pedagang kecil tersebut. Kehabisan stock sembako, diusir dari rumah sewaan, cicilan kredit macet, keributan rumah tangga, terlilit utang dan tekanan hidup lain yang kian menjerat,” ujar Bambang Prasetyo.

Para pengurus IPTM tak diam. Mereka terus melakukan langkah-langkah persuasif untuk mendapatkan solusi bagi persoalan yang membelit. Mereka mendatangi sejumlah lembaga pemerintah, juga DPRD Samarinda, untuk meminta jalan keluar atas persoalan penutupan tempat usaha mereka.

Namun, hasilnya masih belum terwujud. Para pdagang kemudian akan kembali membuka dagangan di Tepian Mahakam pada pekan kedua Juni 2021 nanti. Dengan catatan, pedagang akan tetapmenerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat sebagaimana tempat-tempat usaha lainnya yang beraktivitas di tengah pandemi.

“Adapun hal-hal mengenai protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengjhindari kerumunan dan mengurangi mobilitas akan semaksimal mungkin kami terapkan secara tegas dan bertanggung jawab, termasuk dalam hal ini melakukan pembatasan meja lesehan dan jam operasional berjualan,” ujar Bambang Prasetyo.

Di balik persoalan para pedagang Tepian Mahakam, Pemkot Samarinda menggulirkan sebuah agenda, yaitu mempertahankan kawasan Tepian Mahakam sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Agenda Pemkot Samarinda ini untuk mempertahankan kawasan Tepian Mahakam sebagai RTH. Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi, meninjau langsung kawasan Tepian Mahakam pada Senin, 31 Mei 2021.

Dalam keterangan tertulis melalui Humas Pemkot Samarinda, Wawali Rusmadi menjelaskan Tepian Mahakam harus menjadi pintu gerbang yang baik bagi tamu daerah lain yang berkunjung ke Kota Samarinda. Kawasan Tepian Mahakam Samarinda ini, begitu kata Wawali Rusmadi, terbagi menjadi empat segmen.

Dari 4 segmen itu, rencananya Pemkot Samarinda hanya membuka dua segmen ruang untuk pedagang, yaitu di segmen 2 di depan kantor Gubernur Kaltim dan segmen 3 di Taman Teluk Lerong.

Peruntukan dua segmen bagi para pedagang itu berimbas pada pembatasan jumlah pedagang. Wawali Rusmadi menerangkan, dari 140 Pedagang Kaki lima (PKL), Pemkot Samarinda akan mengakomodir 65 pedagang dengan luas lokasi yang telah ditentukan.

Selain itu pengembangan kawasan kuliner dan fasilitas lainnya menggunakan lahan RTH yang harus dievaluasi dan ditata kembali.

“Nantinya yang menjadikan nilai jual Tepian Mahakam ini pemandangan beserta tamannya. Ini yang kita jual kepada tamu-tamu luar daerah,” ujar Wawali Rusmadi.

Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi, meninjau langsung kawasan Tepian Mahakam pada Senin, 31 Mei 2021.

Pemkot Samarinda kini memiliki dua kepentingan dalam menata kawasan Tepian Mahakam. Pertama, kepentingan lingkungan dengan menyiapkan RTH yang harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, setiap daerah ditargetkan memiliki 30 persen RTH, dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private. Kedua, menata kawasan wisata dan ekonomi perkotaan yang ada di Tepian Mahakam.

Para pedagang menyatakan tak mempersoalkan agenda itu.

“Kami mendukung sepenuhnya apabila pemerintah daerah berencana melakukan revitalisasi dan penataan pedagang kaki lima Tepian Mahakam yang kita harapkan menjadi salah satu destinasi wisatawan ikon daerah yang membanggakan,” ujar Bambang Prasetyo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status