Wali Kota Samarinda Akan Tetapkan Status Kedaruratan Kebakaran di TPA Bukit Pinang
KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah memberikan pernyataan akan menetapkan status kedaruratan atau tanggap darurat untuk mempercepat penanganan kebakaran di TPA Bukit Pinang.
Penetapan status kedaruratan atau tanggap darurat ini menjadi langkah konkret untuk menangani kebakaran di TPA Bukit Pinang. Dengan langkah-langkah konkret tersebut, Wali Kota Andi Harun berharap Kkebakaran di TPA Bukit Pinang dapat segera diatasi dan mengurangi risiko lebih lanjut.
“Akan menetapkan dalam status kedaruratan atau tanggap darurat,” ujar Wali Kota Andi Harun saat meninjau dan memimpin rapat koordinasi terbatas di kawasan TPA Bukit Pinang, Rabu sore, 27 September 2023.
Kebakaran di TPA Bukit Pinang adalah masalah serius yang harus segera ditangani. TPA ini merupakan tempat pembuangan sampah dan limbah bahan berbahaya dikumpulkan.
Jika terjadi kebakaran, dampaknya bisa sangat merusak lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, tindakan cepat dan tepat perlu diambil untuk memadamkan api dan mengurangi risiko lebih lanjut.
Dengan menetapkan status ini, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya yang lebih besar, termasuk personel, peralatan, dan anggaran, untuk mengatasi kebakaran dengan cepat dan efisien.
Untuk menjadikan tindakan ini memiliki landasan yuridis yang kuat, akan ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur yang akan diturunkan. SK ini akan menjadi dasar hukum yang mengatur langkah-langkah penanganan darurat kebakaran di TPA Bukit Pinang. Dengan adanya landasan hukum ini, semua tindakan yang diambil akan memiliki keabsahan hukum yang diperlukan.
Wali Kota Andi Harun juga menyatakan dalam mengatasi kebakaran di TPA Bukit Pinang, akan digunakan berbagai metode teknis.
Antara lain pemadaman api secara umum akan menggunakan foam. Foam adalah bahan yang efektif dalam memadamkan api karena mampu membungkus api dan mencegahnya berkembang lebih lanjut.
Pemadaman dengan foam adalah salah satu metode yang paling umum digunakan dalam situasi kebakaran seperti ini. Penyiraman dengan foam juga akan dilakukan selama proses pemadaman.
Penggunaan foam ini penting untuk memastikan bahwa api benar-benar padam dan tidak akan menyala kembali. Proses ini memerlukan peralatan dan personel yang terlatih.
Selain penggunaan foam, pasir atau tanah juga dapat digunakan untuk memadamkan api. Metode ini cocok untuk memadamkan api di area yang sulit dijangkau dengan peralatan lain. Pasir atau tanah dapat digunakan untuk menghentikan perambatan api.
“Memadamkan api secara umum kan dipadamkan menggunakan foam. Kedua kenggunakan pasir atau tanah. Ketiga membolakbalikkan sampah sambil melakukan penyiraman dengan foam,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Dalam mengatasi kebakaran di TPA Bukit Pinang, ada beberapa kendala teknis yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah lokasi titik kebakaran yang sulit dijangkau dengan alat mekanisme seperti ekskavator. Lereng yang curam dan tumpukan sampah yang tinggi membuat akses sulit dilakukan.
“Tetapi kita menghadapi kendala teknis krena titik kebakaran itu ada di lereng yang sulit dijangkau dengan alat-alat mekanisme eksavator,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Setelah melakukan evaluasi, Wali Kota Andi Harun menyatakan penyebab utama kebakaran di TPA Bukit Pinang adalah pengerjaan pemadaman yang terhenti sementara. Hal ini disebabkan oleh jeda dalam pengerjaan, sehingga bara yang tersimpan di dalam tumpukan sampah yang mengandung metana terbakar lagi di pagi hari.
Untuk mencegah hal ini terjadi lagi di masa depan, pihak berwenang akan melakukan pengerjaan selama 24 jam secara bergantian.
“Tapi setelah dievaluasi ini disebabkan karena pengerjaan kita yang kurang karena ada jeda. Sehingga bara yang tersimpan di dalam tumpukan sampah yang mengandung metana terbakar lagi di pagi hari,” ungkap Wali Kota Andi Harun.
Untuk mengatasi kebakaran di TPA Bukit Pinang dengan efektif, kolaborasi antara berbagai pihak sangat diperlukan. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah memetakan langkah-langkah yang akan diambil bersama-sama oleh operator, alat berat, tangki air, TNI/Polri, Polresta, BPBD, Damkar, DLH, PUPR, dan seluruh relawan.
Gabungan aparat ini akan bekerja selama 24 jam penuh untuk memastikan bahwa kebakaran dapat dipadamkan dengan cepat. (Pia)