News

Dirut MGRM Kukar Jadi Tersangka Korupsi Dana PI

KLIKSAMARINDA – Direktur utama (Dirut) Perusda Mahakam Gerbang Raja Migas atau MGRM, Kutai Kartanegara (Kukar), IR, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana deviden Participating Interest PT Pertamina Hulu Mahakam. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan dan menangkap IR pada Kamis 18 Februari 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Prihatin mengatakan, IR adalah satu dari 15 orang yang diperiksa Kejati Kaltim atas dugaan korupsi tersebut.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dividen yang bersumber dari Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT MGRM di tahun 2018-2020 dalam proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BPM,” ujar Prihatin, saat pers rilis di Samarinda.

PT MGRM diduga melakukan korupsi dari total pendapatan kurun waktu 2 tahun 2018 sampai dengan 2020 sebanyak Rp 50 miliar dari Rp 70 miliar yang diserahkan PHM.

Prihatin menjelaskan, IR sebelumnya menjadi saksi. Namun setelah menjalani pemeriksaan, unsur tindak pidana dengan alat bukti sah sudah lengkap.

Kasus ini terjadi ketika PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mengalirkan dana kepada PT MGRM sebesar Rp70 miliar pada tahun 2018. Sebagian dana tersebut yakni sekitar Rp50 Miliar rencananya akan digunakan untuk membuat tangki timbun di sejumlah wilayah yakni Samboja, Balikpapan dan Cirebon.

Namun, sampai saat ini tangki timbun tersebut fiktif. Berdasarkan perjanjian seharusnya tahun 2020 proyek tersebut sudah selesai. Anggaran tersebut oleh IR dialihkan ke PT Petro TNC International yang notabene pemegang saham
80 persennya adalah IR, sedangkan 20 persen sisanya adalah anak kandung IR.

Kasus ini kemudian menjadi temuan dari pengawas keuangan negara di daerah analisis BPKP Kaltim.

“Pemegang saham hanya ada dua orang yaitu tersangka dan anak kandungnya,” ujar Prihatin.

Prihatin mengaku pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa banyak kerugian negara atas kasus ini.

“Jadi dari Rp70 miliar itu, nilai anggaran Rp50 miliar tersebut untuk proyek pembuatan tangki timbun. Sedangkan sisanya sekitar Rp20 miliar itu masih dalam pengembangan. Kasus ini berdasarkan laporan masyarakat,” paparnya.

Menurut Prihatin, Kejaksaan masih menelusuri dugaan tersanga lainnya dalam kasus ini. Namun, hal tersebut bergantung hasil pengembangan pemeriksaan
dan penyidikan dari saksi, surat, dan fakta lainnya.

Atas kasus ini, Kejaksaan telah melakukan penyelidikan tanggal 22 Januari 2021. Tak kurang dari 14 hari, Kejati Kaltim menaikkan status saksi IR menjadi tersangka setelah melakukan pengambilan keterangan.

Kini oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim IR dititipkan di rumah tahanan Polresta Samarinda selama 20 hari ke depan guna penyidikan.

Dua pasal dikenakan terhadap tersangka tentang pelanggaran tidak pidana UU 31 Tahun 1999 dan UU Tahun 2001. IR terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

IR selaku Direktur Utama PT MGRM dipecat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 04 Januari 2021. IR kemudian menggugat pemecatan dirinya ke Pengadilan Negeri Tenggarong yang didaftarkan pada Selasa, 12 Januari 2021 dengan Nomor Perkara 2/Pdt.G/2021/PN Trg. dengan tergugat Bupati Kutai Kartanegara, Perusda Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status