DPRD Kaltim

Samsun Sebut Revisi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Berdampak pada Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020

KLIKSAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Ibu Kota Negara Hotel Blue Sky, Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan, Senin 27 Maret 2023.

RDP ini membahas tindak lanjut teknis atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, RDP ini juga dalam rangka penyusunan draft Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama yang terkait dengan aspek perencanaan, hukum dan pemerintahannya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyatakan,
Perubahan atau revisi yang dilakukan pansus terhadap Perda milik Provinsi Kaltim ini untuk menyesuaikan terhadap peraturan di atasnya.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perda Nomor 13 yang diterbitkan tahun 2008 ini sudah tidak relevan lagi. Maka harus kita revisi dengan tujuan menyesuaikan peraturan pemerintah diatasnya,” ujar Muhammad Samsun usai RDP.

Muhammad Samsun juga menyatakan, selain untuk menyesuaikan peraturan di atasnya, revisi Perda ini juga bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kaltim berjalan dengan efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan.

Tujuan akhirnya adalah agar sistem pengelolaan keuangan daerah khususnya di Kaltim, bisa berjalan baik dan benar.

Dalam RDP tersebut, beberapa aturan dibahas secara signifikan. Antara lain, aturan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan pelaksanaan anggaran.

Aturan-aturan yang berkaitan dengan persoalan tersebut dibahas oleh pansus dan OPD terkait. Mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan evaluasi anggaran.

“Perencanaan anggaran mulai dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) lalu ke Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD). Itu memang fleksibilitasnya tinggi, sering berubah. Nah ini yang harus kita sesuaikan,” ujar Muhammad Samsun.

Samsun menambahkan, terkait pelaksanaanya, sebisa mungkin dilakukan secara cashless. Aturan ini menekankaan tidak ada lagi transaksi tunai setiap adanya pengeluaran keuangan daerah.

“Kalau untuk monitoring tentu ada evaluasi yang dilakukan secara bertahap, terkait dengan pelaksanaan keuangan daerah,” ujar Samsun.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menyampaikan kepada DPRD Kaltim bahwa Perda yang sedang digarap ini akan mengadopso Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Menurut Samsun, adopsi peniruan terhadap peraturan di atasnya merupakan hal wajar. Namun, secara mendetail, nantinya perda akan diuraikan dalam peraturan gubernur atau pergub.

“Ini wajar, sebab Perda itu memang dibuat dari turunan peraturan di atasnya. Misal, dari Permendagri turun ke daerah yang kemudian disebut Perda. Lalu, dari Perda turun lagi lebih teknis dan detail, itu ada di Pergub,” terangnya.

Selain itu, Muhammad Samsun meminta agar dalam pembuatan Pergub tidak bertentangan dengan Perda. Artinya, Pergub tetap mengacu pada Perda.

Muhammad Samsun mencontohkan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang kerap menjadi bahan perdebatan DPRD Kaltim.

“Memang Pergub 49 ini benar secara rulesnya. Tetapi menjadi masalah ketika dibatasi angka Rp2,5 miliar. Dengan dikeluarkannya regulasi Perda baru ini, otomatis Pergub 49 menjadi tidak relevan lagi. Sebab, Pergub 49 masih mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2008 yang sedang kita garap ini,” jelasnya.

OPD yang menghadiri RDP bersama DPRD Kaltim di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, Kepala Bapelitbangda Provinsi Kaltim, Fitriansyah, Ketua dan Wakil Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah beserta anggota, Kepala BPKAD Prov. Kaltim, Kepala Bapenda Prov. Kaltim, Kepala Balitbangda Prov. Kaltim, dan perwakilan dari Biro Hukum Setdaprov. Kaltim. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status