News

Buyung Marajo Kritik Kebijakan Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2022

KLIKSAMARINDA – Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, mengkritik kebijakan Gubernur Kaltim dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020. Menurut Buyung Marajo, kebijakan tersebut menunjukkan Gubernur Kaltim tidak berpihak pada kepentingan publik.

“Ketika membahas anggaran untuk rakyat sangat rumit pemikiran gubernur. Tetapi anggaran politik untuk dirinya sangat mudah. Kalo misalnya untuk Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, pintar dia ngitung. Tapi untuk publik, untuk rakyat, untuk konstitennya susah,” ujar Buyung Marajo, Kamis, 29 September 2022.

Pergub 49 Tahun 2020 berisi tentang Tata Cara Pemberian Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Dalam Pergub 49 tersebut, tercantum pasal yang mengatur penyerapan aspirasi yang mengharuskan berada di angka minimal Rp2,5 Milliar.

Selain itu, Buyung Marajo menilai bahwa setiap tempat, setiap daerah memiliki kebutuhan khusus. Kebutuhan itu akan sangat berkaitan dengan keperluan masyarakat yang berbeda dan tidak bisa semua dianggap sama.

Pasalnya, Gubernur Kaltim sedang mengurus Provinsi Kaltim. Di Provinsi Kaltim, ada 10 Kabupaten/Kota yang mesti diurus dan bukan seperti mengurus satu sekolahan anak SMA.

Karena itu, menurut Buyung Marajo, Gubernur Kaltim mesti lebih cerdas dalam melihat dan memahami kebutuhan anggaran dan kebutuhan masyarakat Kaltim.

“Nah kalo itu pembangunan dipatok, siapa yang bisa kelola? Khawatirnya begini, kalo keperluannya hanya Rp200 ribu tapi harus menggunakan Rp2,5 M. Cara ngabisinnya gimana? Akan mubazir, sia-sia, dan menuju korupsi,” ujar Buyung Marajo.

Meski begitu, Buyung Marajo juga melihat Pemprov Kaltim perlu mengelola APBD dengan seimbang. Selesai program, menurut Buyung Marajo, selesai juga penggunaan uangnya.

Jika selesai program masih ada sisa, menurut Buyung Marajo, hal itu menandakan serapan anggaran buruk. Di sisi lain, jika uangnya habis namun program belum selesai, terindikasi ada korupsi.

Buyung Marajo menyarankan agar Gubernur Kaltim harus melihat keperluan tempat sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

Daerah yang tidak punya daratan tidak bisa diberi motor. Agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan, daerah itu mesti diberikan perahu.

“Jangan sampai Pergub ini menghambat pembangunan. Harus direvisi. Harus sesuai keperluan,” ujar Buyung Marajo.

Lebih lanjut, Buyung Marajo menyatakan, orang yang duduk di pemerintahan hari ini dibayar mahal oleh negara untuk berpikir. Namun, untuk bertugas menghabiskan anggaran secara benar saja tidak mampu.

“Kualitas tetap rendah namun selalu meminta tambahan anggaran. Berpikir untuk habisin secara benar saja tidak mampu, negara ini bayar mahal mereka. Kualitas tetap rendah. Habisin uang saja tidak bisa, tapi nambah. Dirinya memberikan masukan agar tiap keputusan publik yang dibuat mesti melibatkan publik,” ujar Buyung Marajo.

Buyung Marajo menganggap bahwa semua itu terjadi karena selama ini pengambilan keputusan publik dari pemerintah tidak melibatkan publik.

Selain itu, setiap ada momentum seperti Musrenbang dari tingkat desa hingga provinsi, juga tidak melibatkan publik.

“Ya, sudah ada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda. Tapi tidak mewakili warga terdampak,” ujar Buyung Marajo. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status