Samsun Meminta Pemprov Kaltim Tetap Pertahankan Tenaga Honorer
KLIKSAMARINDA – Keprihatinan atas nasib tenaga honorer yang akan dihapus datang dari Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Legislator mewakili Dapil Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini menyatakan prihatin terhadap nasib para tenaga honorer.
Muhammad Samsun mengakui bahwa peran tenaga honorer sangat penting dalam mendukung berbagai sektor pemerintahan dan pelayanan masyarakat khususnya di Kaltim.
Karena itu, penghapusan tenaga honorer di Indonesia akan memiliki dampak serius, termasuk di Kaltim. Tenaga honorer adalah elemen penting dalam sistem pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan berbagai sektor lainnya.
Para tenaga honorer ini diakui bekerja keras tanpa status kepegawaian tetap meskipun seringkali menerima gaji yang minim demi melayani masyarakat.
Tenaga honorer ini berada dalam ketidakpastian status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka tanpa jaminan akan naik status, banyak dari mereka menghadapi tekanan ekonomi dan sosial yang berat.
Belum lagi, imbuh Muhammad Samsun, penghapusan tenaga honorer ini dapat memicu peningkatan tingkat pengangguran di seluruh Indonesia, termasuk di Bumi Kalimantan. “Penghapusan honorer ini akan menambah tingkat pengangguran di Indonesia, tak terkecuali di Bumi Kalimantan,” ujar Muhammad Samsun.
Menurut Muhammad Samsun, yang perlu menjadi catatan adalah APBD Kaltim masih mampu untuk menopang biaya para tenaga honorer.
“APBD kita mampu membayar honorer,” ujar Muhammad Samsun.
Muhammad Samsun berpendapat bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus memperoleh keistimewaan untuk mempertahankan status tenaga honorer. Alasannya tenaga honorer ini memegang peran kunci dalam menjalankan berbagai program pemerintah dan pelayanan masyarakat.
“Kami memang sudah berkomitmen untuk mempertahankan honorer di Kaltim. Jadi tidak ada yang boleh keluar dan diberhentikan untuk honorer kita, karena memang sangat dibutuhkan mereka ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Selasa, 31 Oktober 2023 lalu. Dengan demikian, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 resmi dicabut.
Dalam UU ASN terbaru, salah satu poin yang ditetapkan, yakni mengenai penataan pegawai non-ASN atau dikenal dengan istilah tenaga honorer. Instansi pemerintah juga dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai ASN,” demikian bunyi Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023. Dya/Adv/DPRDKaltim)