DPRD Kaltim

Sekretariat DPRD Kaltim Evaluasi Naskah Akademik 3 Ranperda

KLIKSAMARINDA – Sekretariat DPRD Kaltim melakukan evaluasi terhadap naskah akademik tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda). Evaluasi naskah akademik ranperda tersebut berlangsung Kamis, 12 Januari 2023, di Ruang Rapat Sekretaris DPRD Gedung D Lantai 2 Kantor DPRD Kaltim.

Agenda rapat Evaluasi Naskah Akademik Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim itu dipimpin langsung Sekretaris DPRD Kaltim, HM Ramadan.

Hadir dalam rapat evaluasi naskah akademik itu KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Ali Kusno.

Hadir dalam rapat tersebut Prof. Dr. Susilo, M.Pd., Prof. Dr. Dwi Nugroho Hidayanto, M.Pd., Perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, dan staf Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Sekretaris DPRD Kaltim, H.M. Ramadhan, evaluasi ini merupakan upaya dewan untuk menghasilkan naskah akademik yang berkualitas, baik substansi maupun penggunaan bahasa.

“Meskipun naskah akademik ini sudah melalui tahap kajian, tetap perlu dicermati lagi. Oleh karena itulah, kami mohon masukan dan koreksi dari Bapak Ibu sekalian,” ujar HM Ramadhan.

Sekretariat DPRD Kaltim, menurut Ramadhan, meminta masukan dari Kantor Bahasa Kaltim terutama dalam penggunaan bahasa dalam naskah akademik dan ranperda yang sedang maupun yang akan disusun berikutnya.

Ramadhan menambahkan, dalam evaluasi tersebut terdapat tiga naskah akademik ranperda yang dibahas.

Pertama, naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelindungan, Pengembangan, serta Pembinaan Bahasa Sastra Daerah.

Kedua, naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Ketiga, naskah akademik Rancangan Peraturan Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.

Sementara itu, Ali Kusno dari Kantor Bahasa Kaltim menyatakan pihaknya apresiasi kepada DPRD Kaltim yang akan memproses perda bahasa pada tahun 2023 ini.

“Kami siap memberikan masukan secara substansi maupun penggunaan bahasa. Selain itu, kami juga siap membantu memberikan masukan perbaikan penggunaan bahasa pada naskah akademik yang lain,” ujar Ali Kusno. (Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status