DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Sempurnakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

KLIKSAMARINDAPansus DPRD Kaltim telah melewati tahap pembahasan finalisasi draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hingga pengesahan menjadi perda.

Proses ini melibatkan Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum Pemprov Kaltim dan pihak terkait lainnya.

Menurut Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, selama proses ini, pasal-pasal yang relevan telah disempurnakan, termasuk penyesuaian terhadap perubahan dalam hukum terkait.

“Selama prosesnya, memang ada hal-hal yang kita maksimalkan di situ,” ujar Sapto Setyo Pramono, belum lama ini.

Sapto menerangkan, terdapat perhatian khusus pada pajak dan retribusi dari sektor alat berat dengan rencana pembentukan tim terpadu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim.

Sebagai tindak lanjut antara lain adalah pembentukan tim terpadu untuk menggenjot PAD Provinsi Kaltim dari sektor ini.

“Kita juga menambahkan tim terpadu dalam rangka proses inventarisir alat berat, karena berhubungan dengan PBBAB (Pajak Bahan Bakar Alat Berat), kan,” ungkap Sapto Setyo Pramono.

Sebelumnya alat berat tidak dianggap sebagai bagian dari Kendaraan Bermotor. Namun, menurut Sapto Setyo Pramono, semua yang berkaitan dengan hal tersebut berubah sejak munculnya aturan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), terutama nomor 1, 2, dan 3. Selain itu aturan lainnya sebagai acuan adalah PP nomor 35.

“Oleh karena itu, kami melakukan penataan. Ini masih berkaitan dengan alat berat saja, belum termasuk opsi lainnya. Selain itu, juga ada peningkatan dalam perapian terkhususnya masalah nomor polisi (nopol) di luar Kaltim,” ujar Sapto Setyo Pramono.

Pembahasan Ranperda ini sudah terealisasi. Pihaknya telah memasuki tahap akhirdan melanjutkan proses selanjutnya yaitu evaluasi dan registrasi.

“Kita hanya perlu menunggu surat persetujuan untuk melanjutkan proses ini. Karena setelah tahap ini, ada proses evaluasi dan registrasi sebelum pelaksanaan,” ujar Sapto Setyo Pramono. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button
DMCA.com Protection Status