News

Sabu 1 Kg Gagal Kirim ke Balikpapan, Pelaku Diringkus di Samarinda

KLIKSAMARINDA – Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda menangkap pelaku pengedar narkoba pada Minggu 1 November 2020 di Jembatan Mahakam II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi juga menyita narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku.

Pengungkapan kasus narkoba di Samarinda tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di kawasan tersebut akan terjadi transaksi sabu-sabu. Saat petugas melakukan pemantauan sekitar pukul 17.30 WITA, melintas seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna kuning, dari arah Jalan Kapten Soedjono, Sambutan menuju Jembatan Mahkota II.

Saat itulah, petugas dengan sigap langsung memberhentikan kendaraan roda dua yang dikendarai pelaku. Polisi langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pelaku yang diketahui bernama Edi Mulyana (48).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kantung belanja warna hijau yang tergantung di stang motor. Kantung belanja tersebut berisi sebuah kotak barang elektronik, yang berisi 10 poket sabu-sabu.

“Masing-masing poket berisi sabu seberat 100 gram bruto, dengan total keseluruhan 1.028,73 atau 1 kg, beserta 4 unit handphone,” ujar Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena saat konferensi pers Senin 9 November 2020, di Mapolresta Samarinda.

Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas terhadap pelaku, ternyata barang tersebut diperoleh pelaku dari seseorang bernama Unyil yang diduga seorang wanita. Barang tersebut diambil pelaku dari salah satu jok motor yang terparkir di mini market tak jauh dari Jembatan Mahkota II.

“Jadi, barang itu dari seorang bernama Unyil, yang saat ini masuk dalam DPO dan hendak dibawa ke Balikpapan,” ujar AKP Andika Dharma Sena.

Kini, polisi masih menyelidiki keberadaan aktor lain dalam kasus narkoba tersebut yang bernama Unyil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status