Surat Permohonan Dana Pengamanan Pilkada Atas Nama Gubernur Kaltim Palsu
KLIKSAMARINDA – Sebuah surat mengatasnamakan Gubernur Kaltim Isran Noor dikabarkan beredar di sejumlah perusahaan di Kaltim. Surat tertangggal 9 November 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Direksi Perusahaan itu, dipastikan palsu.
Kepala Biro Humas Kaltim, M Syafranuddin, mengimbau masyarakat yang menerima surat dengan Nomor 443/1827.02/11-II/BKD tentang Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada, agar tidak melayani surat tersebut. Jika menemukan ada yang mengantar segera untuk diamankan guna proses hukum.
Surat yang beredar tersebut dalam selembar dengan kop dan tanda tangan Gubernur Kaltim serta stempel. Surat yang menyebutkan Pemprov Kaltim telah menganggarkan dana untuk Pilkada Serentak Tahun 2020, namun masih kurang terutama untuk pengamanan.
Dalam surat yang berisikan 3 point itu, perusahaan diminta segera menyumbang paling lambat tanggal 12 November 2020 dan melaporkan ke Sekda Kaltim, sedangkan bukti setor dikirim ke Achmad Abidin melalui WA di nomor 082114568768.
“Nomor dan urusan suratnya saja anehnya. Coba perhatikan nomor suratnya ke Sungai Kunjang permasalahanya ke Sambutan. Jadi dapat dipastikan surat itu tidak benar seribu persen,” ujar Syafranuddin.
Menurut Jubir Pemprov Kaltim ini, dalam pengamanan Pilkada Pemprov dan Pemda se Kaltim tidak pernah meminta sumbangan apapun, bahkan Pemprov sudah menyediakan anggaran. Syafranuddin menambahkan, pihaknya telah mengecek ke BKD Kaltim.
Anehnya, ujar pejabat yang pernah mengikuti Diklat Arsip dan Tata Naskah se Indonesia ini, pihak perusahaan diminta menyetor melalui rekening pribadi atas nama Achmad Abidin pada Bank Mandiri Nomor Rekening 123-000-993005-0.
Dari tata naskahnya saja, ungkapnya, sudah jauh berbeda dengan tata naskah yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Pemprov Kaltim, mengimbau kepada masyarakat jika ada mendapat surat yang dinilai ganjil atau aneh, silakan menghubungi Biro Humas Setda Kaltim. Insya Allah, segera diberikan penjelasan,” ujar Syfranuddin.
“Surat ini benar-benar palsu, dilihat dari kalimat-kalimatnya serta standar yang ada di Pemprov Kaltim,” ujar Syafranuddin. (*)