Polsek Sungai Pinang Samarinda Tangkap Residivis Curanmor Karena Curi HP
KLIKSAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AT alias John (32). AT merupakan warga Jalan M. Jafar, Gang Tambak Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto menyatakan penangkapan AT dilakukan karena AT telah melakukan pencurian satu unit HP di Jalan Mugirejo RT 003 Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
“Pelaku dilakukan penangkapan awalnya berdasarkan laporan yang masuk pada Jumat, tanggal 29 April 2022, sekitar pukul 07.30 WITA,” ujar AKP Noor Dhianto.
Menurut AKP Noor Dhianto, warga yang melapor tersebut menyatakan telah terjadi pencurian handphone di Jalan Mugirejo RT 003, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Tindak pidana pencurian itu menyebabkan satu unit HP merk OPPO A3s warna merah raib dari tangan pemiliknya.
Pemilik yang juga pelapor diketahui meletakkan Hp tersebut di lantai ruang tamu. Pelaku lalu melakukan perbuatan kejahatan dengan cara masuk melalui pintu utama yang tidak terkunci dan mengambil Hp tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp3.500.000. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Tim gabungan dari Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang, Jatanras Polda Kaltim, dan Jatanras Polresta Samarinda kemudian melakukan penyelidikan.
Menurut AKP Noor Dhianto, berdasarkan hasil analisa CCTV di tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi lalu menangkap AT pada Minggu dini hari, 8 Mei 2022 dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
AT ditangkap saat berada di Muara Badak setelah melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan fakta bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor.
Dari tangannya, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor dari tiga pencurian di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Samarinda. Petugas gabungan lalu mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dari TKP yang berbeda.
“Pelaku merupakan seorang residivis curanmor yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” ujar AKP Noor Dhianto di Samarinda, Senin 9 Mei 2022.
Atas perbuatannya itu, residivis AT kini menjalani penahanan di Polsek Sungai Pinang guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Noor Dhianto juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian. (Jie)