Kenaikan Pangkat Fungsional Guru Kaltim Terkendala Angka Kredit
KLIKSAMARINDA – Setiap tahun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat adanya permasalahan dalam kenaikan pangkat bagi para pegawai negeri sipil atau PNS fungsional guru di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam acara penyerahan SK Pemutihan Tugas dan Izin Belajar bagi PNS fungsional guru, calon guru, dan pelaksana yang diberi tugas mengajar dari Gubernur Kaltim di Ruang Heart Of Borneo, Kamis 5 Agustus 2021, Kepala BKD Kaltim, Diddy Rusdiansyah, membeberkan setiap tahun permasalahan administrasi kenaikan pangkat yang dialami kebanyakan dari para PNS jabatan fungsional guru, rata-rata masalahnya adalah angka kredit.
Angka kredit itu, menurut Diddy Rusdiansyah, merupakan salah satu syarat kenaikan pangkat fungsional. Menurut Diddy Rusdiansyah, pembenahan kendala angka kredit tersebut masih menjadi pekerjaan besar yang hingga kini masih menjadi PR dan harus segera diselesaikan oleh BKD.
Diddy Rusdiansyah memastikan dan berjanji bahwa BKD, Dinas Pendidikan, dan tim kerja terkait, akan melakukan yang terbaik untuk mencari solusi. Setidaknya, menurut Diddy Rusdiansyah, keputusan dan kebijakan yang akan diambil tidak lain demi mementingkan kepentingan para guru.
“Banyak hal yang sudah kami lakukan. Kami berhutang pekerjaan ini. Ini pekerjaan besar. Sehingga kami akan terus mencari formulasi yang paling tepat terkait permasalahan ini, beri kami jeda waktu, doakan semoga cepat selesai,” ujar Diddy Rusdiansyah.
Pada kesempatan itu, Diddy Rusdiansyah juga tak lupa mengingatkan khususnya bagi para guru yang hadir saat itu secara virtual, agar selalu memanfaatkan inovasi BKD Kaltim yaitu aplikasi elektronik kenaikan gaji berkala.
Menurut Diddy Rusdiansyah, aplikasi ini cukup efektif sehingga pegawai yang berada di Kabupaten/Kota tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Samarinda hanya untuk mengurus administrasi.
“Tidak perlu jauh-jauh lagi ke Samarinda, tolong dimanfaatkan, cukup upload data langsung bisa diproses, dan itu sudah jaminan akan diproses,” ujar Diddy Rusdiansyah.
Diddy Rusdiansyah memastikan aplikasi e-KGB berjalan dengan baik, semua terobosan yang diupayakan BKD Diddy menyebutkan tak terlepas dari dorongan pak Gubernur H Isran Noor dan Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kaltim, Isran Noor menyerahkan Surat Keputusan Pemutihan Status Tugas dan Izin Belajar terhadap sebanyak 149 PNS di lingkungan Pemprov Kaltim, mereka adalah yang memangku jabatan fungsional sebagai guru, calon guru, dan pelaksana yang diberi tugas sebagai guru.
Penyerahan tersebut dikatakan Isran merupakan komitmen dan bentuk perhatian khusus pemerintah terhadap kepentingan para guru.
Antara lain, guna mewujudkan pembangunan SDM yang berakhlak mulia dan berdaya saing yang sesuai dengan visi misi Kaltim Berani Berdaulat. (Nick)