News

Polisi Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Samarinda Seberang

KLIKSAMARINDA – Aparat kepolisian dari Polresta Samarinda mengungkap identitas pelaku pembuang bayi di Samarinda Seberang. Pelaku berinisial Sy yang masing berusia 18 tahun.

Sy pembuang bayi merupakan warga Kecamatan Smarinda Seberang, kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dia membuang bayinya yang masih darah dagingnya sendiri di semak belukar area Perumahan Keledang Mas Baru, Selasa 13 Desember 2022, pekan lalu.

Polisi dari Tim Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim menangkap Sy di rumahnya. Saat penangkapan, polisi menyita tas kain bertuliskan Donasi ASN (PNS) Pemkot Samarinda warna putih dari tangan pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita kain handuk ukuran kecil serta kain bali warna biru bermotif. Dari tangan Sy, polisi juga menyita gunting dan tempat tidur bayi yang didapat di rumah orang tua pelaku.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, perasaan takut dan bingung membuat SY tak berpikir panjang dan tega membuang bayi yang baru dilahirkannya.

Terlebih orangtuanya tak mengetahui kalau dirinya sedang hamil hasil benih dari pria yang menurut SY tak dikenalnya.

Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, Sy sempat kembali ke lokasi tempat membuang bayi untuk mengambil kembali bayinya. Hal itu dilakukan sesaat setelah Sy meletakkan bayi di tepi jalan.

Namun, saat kembali ke lokasi Sy takut karena di lokasi sudah banyak orang dan polisi. Lalu ia pun hanya bisa menangis dan pulang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Sy mengaku anak tersebut merupakan hasil hubungannya dengan seorang pria yang dikenalnya di tempat kerja.

Setelah berkenalan, Sy dan pria yang diduga bapak anak itu menjalin hubungan lebih intim. Mereka kemudian memutuskan untuk melakukan hubungan suami istri.

Setelah hubungan itu, pelaku dan pria yang dikenalnya tidak pernah berkomunikasi kembali. Pelaku bahkan tidak mengetahui jika ia hamil.

Sy kemudian hamil hingga melahirkan di luar nikah karena pergaulan bebas. Alasan itu menjadi motif utama Sy membuang bayi yang lahir dari rahimnya tersebut.

“Pada waktu itu, dia kaget takut dan kebingungan alasannya. Sementara dari hasil pemeriksaan begitu. Sampai saat in,i kita belum mengetahui keberadaan informasi terkait siapa suami karena yang bersangkutan juga belum menikah. Atau siapa teman atau ayah dari bayi tersebut,” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat memberikan keterangan pada Selasa 20 Desember 2022 di kantornya.

Kini, bayi mungil yang dibuang Sy masih dalam perawatan di RSUD AW Sjahranie Samarinda.

Sementara Sy harus menghaadapi persoalan hukum karena diduga melanggaar pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sy terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara akibat perbuatannya membuang bayinya sendiri. (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status