Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Temukan Tambang Batubara Ilegal di Samarinda
KLIKSAMARINDA – Wakil Ketua Pansus Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin, mendatangi lokasi tambang batubara ilegal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin sore 19 Desember 2022.
Muhammad Udin mendatangi lahan tambang batubara ilegal yang berada di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam Samarinda itu didampingi tim patroli Samapta Polresta Samarinda.
Di lokasi, Muhammad Udin meminta polisi menindak tegas temuan Pansus LH dan menyita satu alat berat.
Muhammad Udin juga menemukan ratusan karung batubara ilegal. Karungan batubara itu ditempatkan di dalam karung berwarna putih dengan masing-masing berukuran 50 kilogram.
Tak jauh dari tempat itu, terdapat tumpukan batu hitam yang belum dikarungi dan sebuah eksavator.
Muhammad Udin mengaku gerah dengan laporan warga yang mengkritisi aktivitas pertambangan batubara ilegal yang berada di perkampungan masyarakat tersebut.
Menurut Muhammad Udin, temuan tambang ilegal di Samarinda ini merupakan temuan Pansus untuk kesekian kali. Muhammad Udin berharap agar temuan ini bisa ditindaklanjuti ke dalam proses hukum oleh kepolisian.
“Masuk dan kita temukan alat berat Hitachi. Kita juga temukan beberapa karung di dalam yang sudah siap untuk diangkut dan beberapa tumpukan batubara juga yang siap dikarungkan. Ini juga menjadi temuan kita. Kita tahu masyarakat ini agak kecemasan adalah berkaitan dengan lumpur yang menyebar dan turun. Yang kedua berkaitan dengan aktivitas mobil yang lalu lalang berkaitan dengan pengangkutan batubara,” ujar Muhammad Udin.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto yang ditemui di Mako Polresta Samarinda, Selasa 20 Desember 2022 mengungkapkan, aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim menjadi prioritas penanganan jajaran Polda Kaltim.
Polda Kaltim juga menangani temuan Pansus Investigas Pertambangan DPRD Provinsi Kaltim di Samarinda.
“Tetap selama kegiatan pertambangan ilegal sementara kita tertibkan. Walaupun ya kita masih kontroversi. Artinya kontroversi itu begini. Masyarakat petani itu ada suatu keniscayaan mereka harus tetap dicarikan solusi bagaimana kalau ilegal itu dilarang. Tapi ada solusi buat mereka bekerja. Itu yang sedang kita pikirkan,” ujar Irjen Pol Imam Sugianto.
Berdasarkan data Polresta Samarinda, tahun 2022 Polresta Samarinda menangani lima kasus perkara tambang tak berizin.
Dua perkara di antaranya telah naik ke tingkat penyidikan. Kedua perkara tambang batubara tak berizin itu, antara lain, tambang ilegal di Muang Dalam dengan tersangka dua orang.
Tiga perkara tambang ilegal lainnya masih dalam proses penyelidikan. Satu kasus illegal mining itu berada di Tanah Merah Samarinda dan polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. (Sur)