Pemprov Kaltim Siapkan Enam Penjabat Kepala Daerah Yang Akan Cuti Pilkada
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), saat ini tengah melakukan inventarisasi Penjabat Kepala Daerah di 6 kabupaten dan kota di Kaltim. Penyiapan penggeanti sementara untuk kepala daerah ini untuk mengisi kekosongan kepala daerah karena mencalonkan kembali dalam pemilihan umum.
Penjabat yang bertugas melaksanakan tugas kepala daerah selama masa kampanye diatur dalam PP 6 Tahun 2005 tentang pengangkatan penjabat bupati atau wali kota dari PNS. Menurut Kepala Biro PPOD Deni Sutrisno, bersama Karo Humas Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin, syarat pengganti saat ini menduduki jabatan struktural eselon II pangkat golongan serendah-rendahnya IV b. Saat ini, nama-nama pejabat yang akan diangkat sebagai penjabat masih dalam proses inventarisasi.
Aturan serupa juga tercantum dalam Pasal 201 UU Pilkada. Pasal itu menyebutkan, penjabat merupakan pejabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya sudah habis. Penjabat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang jabatan pimpinan tinggi madya, baik di tingkat pemerintah pusat maupun provinsi.
“Semua akan diproses sesuai ketentuan, sebelumnya akan diusulkan Gubernur,” ujar Deni Sutrisno Senin 31 Agustus 2020 melalui rilis.
Sementara itu, kepala daerah yang akan kembali berlaga, wajib menyampaikan surat cuti sebelum mendaftar ke KPU. Saat ini, terdapat 6 kepala daerah definitif di Kaltim yang akan kembali berlaga di Pilkada Tahun 2020.
Keenam calon tersebut sudah menyampaikan surat permohonan cuti ke Gubernur Kaltim Isran Noor.
- Muharram dan Agus Tantomo (Berau),
- Kasmidi Bulang (Kutim),
- Neni Moerniaeni dan Basri Rase (Bontang),
- Bonifasius Belawan Geh dan Y Juan Jenau (Mahakam Hulu),
- FX Yapan dan Edyanto Arkan (Kubar),
- Edy Darmansyah (Kukar)
Sementara Samarinda dan Balikpapan tidak mengajukan cuti karena Walikota Rizal Effendi dan Syaharie Ja’ang saat ini merupakan periode kedua masa tugasnya.
“Syarat pencalonan untuk petahana di Pilkada harus menyertakan surat bukti pengajuan cuti pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah, sesuai UU No 10 tahun 2016 jika mencalonkan di tempat yang sama,” ujar Deni (*)