Psikolog RSJD AHM Beber Materi Trauma Healing Pasca Kekerasan
KLIKSAMARINDA – Psikolog Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam (RSJD AHM) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Elda Trialisa Putri memberikan materi dalam Pelatihan Trauma Healing Bagi SDM/UPTD/PPA/Satgas PPA Kabupaten/Kota, di Hotel Aston Samarinda, Selasa 12 Oktober 2021.
Dalam kegiatan yang digagas Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Elda Trialisa Putri memberikan pemahaman terkait kejadian traumatis yang dialami oleh seseorang dapat menyebabkan trauma.
Menurut Elda Trialisa Putri, segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus dan dapat menyebabkan trauma.
”Ketika trauma dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan dari profesional, dapat mengarahkan pada gangguan psikologis, yakni Post-traumatic Stress Disorder (PTSD),” demikian paparan singkat Elda Trialisa Putri.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan menimbulkan dampak terhadap korban, baik jangka pendek maupun panjang.
“Dampak jangka pendek dapat langsung terlihat seperti luka fisik, cacat pada anggota tubuh, dan kehamilan. Sementara dampak jangka panjang terlihat di kemudian hari seperti hilangnya rasa percaya diri, trauma, depresi dan gangguan psikologis lainnya,” ujar Noryani Sorayalita.
Noryani Sorayalita menerangkan, PTSD adalah gangguan mental setelah seseorang mengalami atau menyaksikan peristiwa yang tidak menyenangkan. PTSD perlu diatasi dengan segera dan tepat, agar kondisi ini tidak semakin parah hingga mengganggu kelangsungan kehidupan korban. Salah satu cara untuk menanganinya adalah dengan trauma healing.
“Trauma healing merupakan proses penyembuhan pasca-trauma yang dilakukan agar seseorang dapat terus melanjutkan hidupnya tanpa bayang-bayang kejadian kekerasan,” ujar Noryani Sorayalita.
Noryani Sorayalita berharap implementasi trauma healing pada perempuan dan anak korban kekerasan dapat meminimalisir dampak berkepanjangan yang ditimbulkan akibat peristiwa traumatis yang dialami sehingga korban dapat melanjutkan kehidupan sehari-hari.
Kasus kekerasan di Kaltim tahun 2019 sebanyak 631 kasus dan tahun 2020 sebanyak 623 kasus, atau terjadi penurunan sebanyak 8 kasus.
“Sedangkan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per 1 Oktober 2021 sebanyak 262 kasus. Total korban kekerasan adalah 285 korban yang terdiri dari 171 korban anak atau 60 persen dan 114 korban dewasa atau 40 persen. korban terbanyak berasal dari Kota Samarinda yaitu sebesar 116 korban,” ujar Noryani Sorayalita.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta terdiri dari Dinas PPPA, UPTD PPA, Satgas PPA, lembaga pemerhati perempuan dan anak se Kaltim. Hadir pula menjadi narasumber Founder Biro Psikologi Matavhati Samarinda Yulia Wahyu Ningrum. (*)