Wabup Berau Lapor Penanganan Masalah Tambang Batubara Ke Kementerian ESDM
KLIKSAMARINDA – Wakil Bupati Berau, Gamalis melaporkan pelbagai persoalan tambang batubara yang terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Wabup Gamalis melaporkan kondisi pertambangan batubara di Berau itu didampingi jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Selasa 15 November 2022.
Pelaporan ini terpaksa dilakukan Wabup Gamalis karena daerah memiliki keterbatasan kewenangan terhadap penegakan aturan terkait pertambangan, khususnya batubara, di Berau Kalimantan Timur.
Selain itu, sejumlah persoalan juga dinilai Wabup Gamalis perlu penanganan secepatnya.
Melihat kondisi terkini perkembangan usaha pertambangan batubara di Kabupaten Berau, Wabup Gamalis perlu berkoordinasi ke pemerintah pusat dilakukan segera.
Dalam pertemuan bersama Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria, Wabup Gamalis menyampaikan empat poin penting terkait kegiatan pertambangan batubara di Bumi Batiwakkal.
Kondisi tanggul tambang batu bara yang jebol ke Sungai Kelay pada medio 2021 lalu, hingga kini belum ada tindakan penanganan.
Wabup Gamalis berharap Kementerian ESDM dapat mengambil langkah penanganan bersama perusahaan pertambangan yang tidak lagi beroperasi di daerah tersebut.
“Misalnya dengan jaminan reklamasi perusahaan bisa untuk menangani tanggul yang jebol ini. Kita serahkan ke ESDM langkah terbaik penanganan ini,” ujar Wabup Gamalis melalui rilis Humas Pemkab Berau, Rabu 16 November 2022.
Wabup Gamalis berharap Kementerian ESDM untuk bisa melibatkan pemerintah daerah. Dengan memberikan data dan informasi terkait kegiatan perusahaan pemegang usaha perijinan pertambangan yang memasuki masa akhir kegiatan di Bumi Batiwakkal.
Wabup Gamalis menyebutkan salah satu usaha pertambangan di Kampung Tasuk Kecamatan Gunung Tabur sesuai dengan dokumen akan berakhir pada 2022 dan tahun 2023 mendatang telah memasuki pasca tambang.
Sehingga menurut Wabup Gamalis, perlu ada pengawasan terkait penanganan pasca tambang, baik terhadap lingkungan maupun terhadap sosial kemasyarakatan di kawasan pertambangan.
“Jadi intinya Pemkab Berau meminta untuk dilibatkan dalam pembahasan penanganan pasca tambang, agar bisa mengetahui apa saja yang dilakukan, mengingat kewenangan ini ada di pemerintah pusat,” ujar Wabup Gamalis.
Selain itu, Wabup Gamalis menyatakan perlunya pembatasan bgi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Berau dari pemerintah pusat untuk tidak bekerja sama dengan pertambangan tertentu yang tidak memiliki izin resmi.
Selain melanggar rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan yang telah disampaikan, juga berdampak pada kondisi kerusakan lingkungan.
Keterbatasan kewenangan disampaikan Gamalis menjadi kendala bagi daerah untuk turut serta melakukan pengawasan bagi perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya agar tetap mengacu kepada dokumen AMDAL yang telah ditetapkan.
Untuk itu Gamalis berharap Kementerian ESDM dapat melakukan pengawasan dan evaluasi dan aktivitas perusahaan terhadap dokumen AMDAL yang ada.
Ini tentu penting agar pengelolaan pertambangan berkelanjutan dengan memperhatikan dampak lingkungannya.
“Poin penting ini yang kami sampaikan dan Kementerian memberikan respon untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujar Wabup Gamalis.
Dalam pertemuan Wabup Gamalis, didampingi Mas Mansyur, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Yulianti Indria Sari, Pengendali dampak lingkungan muda DLHK Berau.
Hadir pula Koordinator Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Tiyas Nurcahyani, Jajat Sudrajat, sub koordinator lingkungan mineral dan inspektur tambang, Arief Pratama. (*)