Hak Politik Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perlu Dilindungi
KLIKSAMARINDA – Jelang pesta demokrasi pemelihan kepala daerah serentak tahun 2020 pada Desember mendatang, pemerintah terus melakukan persiapan. Tak terkecuali di Kalimantan Timur (Kaltim).
Satu upaya persiapan tersebut adalah mengakomidasi hak pilih perempuan yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas). Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Timur berkoordinasi dan melakukan perekaman KTP Elektronik bersama jajaran Disdukcapil kabupaten/kota di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Samarinda yang ada di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Perekaman KTP Elektronik ini bertujuan untuk pemenuhan dan penertiban administrasi identitas diri warga binaan lapas perempuan yang nantinya dipergunakan selama menjalani masa tahanan dan pasca bebas.
Selain itu, perekaman ini juga dilakukan agar para warga binaan yang berasal dari kabupaten/kota se-Kalimantan Timur ini bisa memperoleh identitas diri yang nantinya bisa dipergunakan dalam pesta demokrasi, pemilihan kepala daerah secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
“Berawal dari informasi bahwa warga binaan masih belum memiliki KTP. Setelah kami data hampir di seluruh kabupaten/kota, dan kami lakukan segera. Tahun ini tahun politik, jangan teman binaan di sini tidak bisa menyampaikan aspirasi,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Halda Arsyad, Senin 31 Agustus 2020.
Halda Arsyad menilai KTP Elektronik ini merupakan kartu yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia termasuk warga binaan yang saat ini masih menjalani masa tahanan, dan bisa dipergunakan pada saat bebas nantinya.
Pihak Disdukcapil kabupaten/kota juga harus bergantian melakukan perekaman KTP elektronik sesuai jadwal yang ditetapkan, mengingat adanya protokol kesehatan tidak bisa berkumpul dengan jumlah banyak.
“Yang terbanyak dari dari Samarinda,” ujar Halda Arsyad.
Dalam perekaman KTP-elektronik ini juga banyak ditemukan permasalahan seperti ada yang sudah melakukan perekaman, namun pada saat ditahan KTP tersebut tidak dilampirkan. Ada yang memiliki KTP dari makasar tapi sudah 9 tahun di Samarinda. Halya Arsyad menjelaskan bahwa proses pindah tidak susah seperti dulu tinggal lapor ke Disdukcapil.
“Kita tinggal lapor ke Disdukcapil, nanti Disdukapil yang akan berkoordinasi dengan Disdukcapil daerah asalnya,” ujar Halda Arsyad.
Kepala Lapas Perempuan Kelas 2A Samarinda, Sri Astiana menerangkan, pihaknya memfasilitasi warga binaan untuk memiki kartu identitas diri dengan berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil. Saat ini yang telah melakukan perekaman dari Kabupaten Kukar, PPU, Paser, dan Kota Samarinda. Menyusul kemudian dari Kabupaten Berau, Kutim dan Kota Balikpapan serta Bontang.
“Kami berharap dengan adanya pendataan langsung, identitas pribadi warga binaan terpenuhi. Sebab pasca bebas nantinya sangat diperlukan. Karena tahun ini tahun politik, warga binaan bisa memberikan hak suaranya untuk memilih pimpinan daerah,” ujar Sri Astiana. (*)