News

Siap Siap Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022 Untuk Golongan Ini

KLIKSAMARINDA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan rencana penetapan harga baru tarif listrik yang naik untuk golongan kaya.

Tarif listrik naik 2022 itu ditujukan untuk R2 dan R3. Golongan ini masuk ke dalamnya para pengguna listrik 3.500 Volt Ampere ke atas.

Saat ini, tarif listrik naik ini akan diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Besaran kenaikan tarif listrik itu dari Rp1.444,70 per Kwh jadi Rp1.699 per Kwh atau. Naiknya 17,64% dari sebelumnya. Kenaikan tarif listrik ini resmi berjalan pada 1 Juli 2022.

Pengumuman itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenaglistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin 13 Juni 2022. Rida Mulyana juga memberikan keterangan bahwa pihaknya akan menargetkan tarif listrik naik untuk golongan non subsidi.

Golongan ini terdiri dari 13 golongan tarif listrik. Kenaikan ini diberlakukan dengan pelbagai pertimbangan.

“Di antaranya dengan berbagai pertimbangan dan rangkaian rakor antara Kementerian Lembaga maka kita putuskan mana yang dibutuhkan koreksi kebijakan sebelumnya,” ujar Rida Mulyana.

“Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) setuju orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi (tarif listrik-nya) pada kesempatan pagi hari ini,” ujar Rida Mulyana.

Penyesuaian tarif listrik golongan tersebut bisa dinaikkan. Alasannya, ada aturan mengenai tarif adjusment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.

“Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah,” ujar Rida Mulyana lagi.

Menurut Rida Mulyana, penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat.

“Yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah,” ujar Rida Mulyana.

Adapun daftar tarif listrik naik golongan tersebut adalah:

R2: 3.500 VA – 5.500 VA: Rp 1.699,53

R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

P1: 6.600 VA – 200 KVA: Rp 1.699,53

P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88

P.3/TR : 16.99,53

Sementara Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan bahwa penyesuaian tarif listrik ini untuk melaksanakan tarif listrik berkeadilan. Masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian. Masyarakat yang berhak atas listrik subsidi akan menerima kompensasinya.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif listrik. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” ujar Darmawan Prasojo.

Menurut Darmawan Prasojo, sejak tahun 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Dalam upaya menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah mengucurkan subsidi listrik Rp243,3 triliun. Kompensasinya sebesar Rp94,17 triliun mulai 2017 hingga 2021.

Kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp4 triliun.

“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak dunia yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 1, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun,” ujar Darmawan Prasojo.

Di luar pelanggan listrik 3.500 Volt Ampere ke atas, di atas pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarif listriknya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Darmawan Prasojo menyatakan apresiasi kepada langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi, dan daya beli masyarakat.

“Sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” ujar Darmawan Prasojo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status