News

Normalisasi SKM Pemkot Samarinda Akan Berlanjut ke Wilayah Pasar Arum Temindung

KLIKSAMARINDA – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan normalisasi Sungai Karang Mumus dengan penertiban bangunan pemukiman warga akan berlanjut ke wilayah lainnya. Penertiban akan berlanjut di daerah Pasar Arum Temindung di Jalan PM. Noor, Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang.

Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Banjir Segmen Sungai Mati dan Talang Sari di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Balaikota, Samarinda, Rabu 26 Agustus 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Charuddin mengatakan pihaknya akan menargetkan di bulan September ini akan mulai bekerja untuk merelokasi pemukiman yang berdiri atau berdekatan dengan Sungai Mati dengan panjang sungai kurang lebih 500 meter.

“Kita mau pembebasan harus dilakukan tahun ini. Kalau bisa sudah dianggarakan di perubahan. Saya minta segera disosialisasikan kepada warga yang berada di sekitar Pasar Arum yang kita relokasi untuk segera membongkar bangunannya setelah santunan kita berikan,” ujar Sugeng Chairuddin.

Karena mengejar target pengerjaan, Sugeng Chairuddin berharap sosialisasi kepada warga SKM bisa dilakukan mulai pekan depan lewat Kantor Kelurahan dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Asisten II Pemkot Samarinda, Nina Endang Rahuyu menambahkan warga harus didata ulang berapa banyak, berapa KK yang akan terkena dampak sosial dan seberapa banyak warga yang mempunyai Sertifikat Hak Milik.

“Sebelum itu saya minta Lurah Temindung Permai untuk mendata ulang warganya agar jumlah santunan yang akan diberikan nantinya tidak melebihi anggaran,” ujar Nina Endang Rahayu.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bappeda Ananta Fahturozi, Kabag Pembangunan Suryo Priyo Raharjo, Camat Sungai Pinang Siti Hasanah dan Camat Samarinda Utara Syamsu Alam.

Saat ini, Pemkot Samarinda masih melakukan penertiban bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri RT 28 sebagai upaya pengendalian banjir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status