News

Pengurus PWI dan SMSI Setor Data Pers ke Kajati Kaltim

KLIKSAMARINDA – Jajaran pengurus PWI Kaltim dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Jumat 17 September 2021. Menerima rombongan, hadir Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman SH MH, didampingi Wakil Kajati Kaltim Akmal Abbas SH MH, Asisten Intelejen M. Sumartono SH MH, Asisten Pidana Khusus Emanuel Ahmad SH MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Gunadi SH MH, serta Koordinator Pada Aspidum Abdul Muis SH MH.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi didampingi Sekretaris Wiwid Marhaendra Wijaya, Seksi Wartawan Politik PWI Kaltim Taufiqurrahman dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, Abdurrahman Amin, yang juga Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim.

Endro S Efendi menyampaikan poin adanya euforia pemnetukan perusahaan media berbasis online. Hal ini berkonsekuensi terhadap bertambahanya jumlah wartawan di lapangan. Karena itu, dia mengajak agar narasumber selektif sebelum menerima wawancara.

Menurut Endro S Efendi, hal itu perlu dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan mutu pers. Karena itu, setiap wartawan wajib berkompetensi. Data wartawan yang sudah kompeten tersebut bisa diakses secara online di laman Dewan Pers.

Hal itu diukur dari sertifikasi yang sudah diikuti oleh perwarta masing-masing. Sesuai ketentuan Dewan Pers, sertifikasi wartawan dibagi ke dalam tiga jenjang. Wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan Utama.

“Kalau ada wartawan yang mau wawancara tapi tak bisa menunjukkan kompetensinya, narasumber bisa menolak,” ujar Endro S Efendi.

Ketua SMSI Kaltim, Abdurrahman Amin, menyinggung kondisi dan perkembangan perusahaan pers khususnya di jaringan siber/online. Abdurrahman Amin menyebut, setiap perusahaan pers wajib memenuhi syarat standar perusahaan pers sesuai aturan Dewan Pers.

Yakni, memiliki Wartawan Utama sebagai Pemimpin Redaksi, Wartawan Madya sebagai redaktur dan Wartawan Muda sebagai reporter di lapangan.

”Selain itu, setiap perusahaan pers juga pasti dilengkapi dengan badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) yang khusus bergerak di bidang pers,” ujar Abdurrahman Amin.

Pihak Kejati juga menyambut baik semua informasi dan data yang diberikan pengurus organisasi pewarta dan organisasi perusahaan pers tersebut.

“Semua informasi ini sangat berharga bagi kami. Masukannya juga akan kami tindaklanjuti dalam bentuk program kerja,” ujar Kajati Kaltim Deden Riki.

Di akhir pertemuan, pengurus PWI Kaltim dan SMSI Kaltim menyerahkan data-data pers di Kaltim di bawah naungannya kepada pihak Kejati. Yakni data wartawan yang telah berkompeten di Kaltim dan perusahaan media yang sudah sesuai standari perusahaan pers. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status