Ketua KPU Nyatakan Calon Kepala Daerah Harus Swab Test
KLIKSAMARINDA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyampaikan perkembangan terkini terkait tahapan Pemilihan Serentak 2020 yang sedang berjalan. Satu di antaranya adalah perkembangan terkait regulasi bersama stakeholder terkait.
Regulasi ini terutama berkaitan dengan protokol kesehatan pelaksanaan pemilihan serentak di tengah pandemi Covid-19.
“Setelah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ada satu aturan yang menurut kami itu baik lalu kita akomodasi, kita usulkan kepada DPR dan pemerintah, yaitu setiap bapaslon (bakal pasangan calon) sebelum pemeriksaan kesehatan harus swab test,” ujar Arief Budiman saat menjadi narasumber pada Konferensi Pers Update Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020.
Dengan moderator Lula Kamal, Arief Budiman juga bercerita tantangan yang dihadapi KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan 2020 di masa pandemi ini. Salah satunya, kesiapan distribusi logistik.
“Idealnya pemilu itu dilaksanakan di tengah tahun. Alasannya ini soal siklus iklim di Indonesia. Kalau akhir tahun biasanya curah hujan tinggi, karakteristik negara kita kepulauan dan pegunungan, kendalanya distribusi logistik. Kalau lambat kita distribusikan lebih awal, kalau ada cuaca ekstrem ini yang unpredictable transportasi harus kita carter,” ujar Arief Budiman.
Terakhir, Arief mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam setiap tahapan Pemilihan 2020 yang sedang berlangsung.
“Kalau ada tahapan kampanye, ikuti kegiatan kampanye yang dilakukan kandidat agar anda dapat informasi yang cukup siapa calon yang layak anda pilih,” ujar Arief Budiman.
Arief Budiman juga menyampaikan jika sampai 26 Agustus 2020, dana hibah pemilu serentak telah ditransfer ke 232 dari 270 daerah yang melaksanakan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
“Dua hari lalu, saya konfirmasi, dari 270 daerah, baru 232 daerah yang telah menerima transfer dana hibah pemilu,” ujar Arief Budiman.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan usulan perubahan terhadap 4 rancangan Peraturan KPU (PKPU) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.
Empat rancangan PKPU yang dikonsultasikan tersebut antara lain PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, PKPU 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, PKPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, dan PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (*)