Warta

News update informasi seputar Samarinda Kalimantan Timur Indonesia internasional

[Samarinda]

[Kalimantan Timur]

[Nasional]

[Internasional]

  • Dukungan Zairin Zain dan Sarwono Hidayat Memenuhi Syarat

    KLIKSAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menyatakan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Zairin Zain dan Sarwono Hidayat memenuhi syarat pencalonan wali kota dan wakil wali kota Samarinda dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 melalui jalur perseorangan.

    Dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung Selasa 21 Juli 2020, Ketua KPU Samarinda menyebutkan, pasangan ini mendapatkan dukungan sah setelah verifikasi faktual dengan jumlah 51.652. Angka tersebut telah melewati batas minimal dukungan sah yang harus terpenuhi di Pilkada Samarinda untuk jalur perseorangan, yaitu 43.977.

    Firman Hidayat menjelaskan, pasangan Zairin Zain dan Sarwono sebelumnya telah menyerahkan dukungan awal 69.456.

    “Dengan demikian, dari dua bakal pasangan calon, baru Zairin-Sarwono memenuhi syarat,” ujar Firman Hidayat, dalam rapat pleno Rekapitulasi Verikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, di Hotel Mercure, Samarinda, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

    Satu lagi pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan yang telah menjalani verifikasi faktual adalah pasangan Parawansa Assoniwora dan Markus Tarok Allo. KPU Samarinda menetapkan pasangan ini belum memenuhi syarat.

    Pasangan Parawansa Assoniwora dan Markus Tarok Allo diketahui dukungan awal yang diserahkan ke KPU sebanyak 44.756. Setelah melalui tahapan verikasi, KPU hanya mengakui dukungan sah sebanyak 22.358 atau kurang 21.619 dari ketentuan yang dipersyaratkan 43.977.

    Akibatnya, pasangan Parawansa Assoniwora dan Markus Tarok Allo harus memenuhi kelipatan angka dari kekurangan yang ada. KPU Samarinda memberi waktu tiga hari, yaitu mulai 25-27 Juli 2020 kepada pasangan calon Parawansa-Markus untuk menambal kekurangan dukungan agar memenuhi syarat. Pun, demikian bagi pasangan Zairin Zain dan Sarwono diberi waktu untuk melakukan perbaikan bagi dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

    “Sesuai ketentuan, karena kekurangan dukungan Parawansa-Markus sebanyak 21.619, maka dalam masa perbaikan menyetorkan dukungan dua kali lipatnya atau 43.238,” ujar Firman Hidayat. (*)

  • Kluster Baru Covid-19 Tanjung Aru di Kaltim Tersebar di 3 Wilayah

    KLIKSAMARINDA – Per 21 Juli 2020, dalam laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutai Kartanegara, terdapat satu kluster penyebaran Covid-19 yang baru. Kluster tersebut merupakan Kluster perusahaan Migas Tanjung Aru yang berada di Anggana, Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim).

    Pada rilis Selasa sore, 21 Juli 2020, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutai Kartanegara, dr. Martina Yulianti mengumumkan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kukar sebanyak 34 kasus.

    Jumlah tersebut merupakan lonjakan tajam dari hari sebelumnya yang membuat Kukar mencatat angka 144 kasus positif Covid-19.

    Menurut dr. Martina Yulianti, sebagian besar kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kukar per 21 Juli 2020 merupakan pekerja dari perusahaan Migas yang berada di site Tanjung Aru, Site Kecamatan Anggana, Kukar.

    Dari 34 pasien tersebut, 32 diantaranya merupakan kluster site Tanjung Aju dan 2 lainnya yakni KK-143 pelaku perjalanan dari Sulawesi Selatan dan KK-144 warga kecamatan Marangkayu yang merupakan kontak erat dari KK-87. Keseluruhan dinyatakan terkonfirmasi positif asimtomatik setelah menjalani pemeriksaan PCR dari swab tenggorok pada tanggal 16 Juli 2020.

    “Saat ini semua pasien telah menjalani karantina di Wisma Atlet Tenggarong Seberang, sejak dinyatakan positif,” ujar dr. Martina Yulianti.

    Penambahan dari Klaster Tanjung Aju Kecamatan Anggana juga menyebabkan adanya penambahan kasus di Samarinda dan Balikpapan, juga berhubungan dengan kasus yang telah diumumkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kukar pada tanggal 17 Juli sebanyak 1 kasus.

    Kluster tersebut muncul lagi pada tanggal 18 Juli 1 kasus, tanggal 19 Juli 8 kasus dan tanggal 21 Juli sebanyak 32 kasus, di Balikpapan sebanyak 21 kasus, dan 5 kasus di Samarinda. (*)

  • Perubahan Istilah dan Tata Laksana Penanganan Covid-19 Terbaru Juli 2020

    KLIKSAMARINDA – Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Pembaharuan dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease, Covid-19, edisi yang kelima. Buku setebal 200 halaman ini berisi tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Edisi 5 tersebut dituangkan dalam sebuah Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan yaitu Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak terpisahkan.

    Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020 di Jakarta. Kepmenkes tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dibutuhkan pedoman bagi pemerintah dan fasilitas/tenaga pemberi pelayanan kesehatan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terstandar, efektif, dan efisien.

    Kepmenkes 413 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, serta seluruh pihak terkait dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan dapat melibatkan masyarakat.

    Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    “Diktum Keempat, Kepmenkes 413 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),”.

    Dengan terbitnya Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    “Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjelaskan dan mengganti istilah dalam Pandemi Covid-19 yang dikenal dengan ODP, PDP, hingga OTG dengan istilah baru yang lebih detil. Seperti istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek. Hal ini perlu dipahami masyarakat agar dalam pelaksanannya nanti tidak menimbulkan kesalahpapahan di masyarakat sehingga bisa menimbulkan penolakan. Ada perbedaan yang mendasar dengan tata laksana sebelumnya,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak, yang juga merupakan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dalam teleconference Selasa 21 Juli 2020.

    Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak

    Perbedaan mendasar yang menjadi definisi operasional yang baru dalam penanganan Covid-19. Dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

    Kosakata-kosakata baru yang dipakai sebagai definisi operasional dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), adalah:

    A. Kasus Suspek
    Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

    1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
    2. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
    3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

    B. Kasus Probable Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

    C. Kasus Konfirmasi
    Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

    Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
    1. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
    2. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

    D. Kontak Erat
    Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

    1. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
    2. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
    3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
    4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir dalam Kepmenkes).

    Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

    Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

    E. Pelaku Perjalanan
    Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

    F. Discarded
    Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

    1. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
    2. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

    G. Selesai Isolasi
    Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

    1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
    2. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
    3. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.

    H. Kematian
    Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

    Andi Muhammad Ishak menyatakan perubahan tatalaksana penanganan corona tersebut masyarahat harus tahu. Harapannya, masyarakat tidak perlu takut karena kasus positif yang tidak ada gejala selama 14 hari tersebut sudah tidak berpotensi menularkan kembali.

    “Jangan disikapi secara berlebihan apabila ada yang terkonfirmasi Covid-19. Kalau perlu dibantu untuk melakukan isolasi dengan baik di rumahnya sendiri. Ini juga akan mendorong keterlibatan masyarakat dalam turut membantu meringankan beban pasien,” ujar Andi Muhammad Ishak. (*)

    Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020