KLIKSAMARINDA – Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Pembaharuan dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease, Covid-19, edisi yang kelima. Buku setebal 200 halaman ini berisi tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Edisi 5 tersebut dituangkan dalam sebuah Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan yaitu Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak terpisahkan.
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020 di Jakarta. Kepmenkes tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dibutuhkan pedoman bagi pemerintah dan fasilitas/tenaga pemberi pelayanan kesehatan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terstandar, efektif, dan efisien.
Kepmenkes 413 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, serta seluruh pihak terkait dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan dapat melibatkan masyarakat.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Diktum Keempat, Kepmenkes 413 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),”.
Dengan terbitnya Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjelaskan dan mengganti istilah dalam Pandemi Covid-19 yang dikenal dengan ODP, PDP, hingga OTG dengan istilah baru yang lebih detil. Seperti istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek. Hal ini perlu dipahami masyarakat agar dalam pelaksanannya nanti tidak menimbulkan kesalahpapahan di masyarakat sehingga bisa menimbulkan penolakan. Ada perbedaan yang mendasar dengan tata laksana sebelumnya,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak, yang juga merupakan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dalam teleconference Selasa 21 Juli 2020.
Perbedaan mendasar yang menjadi definisi operasional yang baru dalam penanganan Covid-19. Dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).
Kosakata-kosakata baru yang dipakai sebagai definisi operasional dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), adalah:
A. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
- Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
- Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
B. Kasus Probable Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
C. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
1. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
2. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
D. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
- Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
- Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
- Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir dalam Kepmenkes).
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
E. Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
F. Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
- Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
G. Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
- Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
- Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.
H. Kematian
Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.
Andi Muhammad Ishak menyatakan perubahan tatalaksana penanganan corona tersebut masyarahat harus tahu. Harapannya, masyarakat tidak perlu takut karena kasus positif yang tidak ada gejala selama 14 hari tersebut sudah tidak berpotensi menularkan kembali.
“Jangan disikapi secara berlebihan apabila ada yang terkonfirmasi Covid-19. Kalau perlu dibantu untuk melakukan isolasi dengan baik di rumahnya sendiri. Ini juga akan mendorong keterlibatan masyarakat dalam turut membantu meringankan beban pasien,” ujar Andi Muhammad Ishak. (*)