DPRD Kaltim

Harun Al Rasyid Ingatkan Bahaya Narkoba Saat Sosper di Berau

KLIKSAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mencatat bahwa Kaltim termasuk peringat 2 dari kasus pengguna narkotika di 18 Provinsi. Sementara itu, Kaltim berada pada posisi 33 dari 34 Provinsi untuk kategori pengguna obat jenis tertentu.

Karena itu, kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya perlu menjadi perhatian seluruh pihak.

Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid saat Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh masyarakat serta puluhan warga Teluk Bayur.

Dalam uraiannya, politikus PKS Dapil 6 Bontang Kutim Berau ini menyatakan, narkotika sangat berbahaya dan dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Oleh sebab itu, kita semua harus melindungi keluarga dari narkotika. Sebagai masyarakat, kita tentu perlu aktif dan ikut berpartisipasi dalam melindungi keluarga dari barang terlarang tersebut,” ujar Harun Al Rasyid, 4 Februari 2023.

Harun menambahkan, Perda tersebut menjadi bentuk upaya konkret dalam melindungi masyarakat, khususnya di Kaltim, serta dan menjaga haknya agar terhindar dari narkoba.

“Barang ini sangat berbahaya, terlebih di Kaltim termasuk daerah yang amat rawan terhadap narkoba. Maka, kami dari Komisi I DPRD Kaltim mengajak bapak dan ibu semua agar sama-sama mengajak masyarakat luas, agar menjauhi narkoba,” ujar Harun.

Legislator Kaltim ini menerangkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, hingga pasca rehabilitasi.

Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang pendanaan, kemitraan dan jejaring, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.

“Perda ini menjelaskan sasaran pencegahan melalui berbagai komponen, seperti keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan hingga media massa,” ujar Harun menambahkan.

Karena itu, Harun menegaskan bahwa narkoba sangat berbahaya bagi generasi penerus. Karena dengan narkoba, sebuah negeri bisa dengan mudah dihancurkan.

“Maka dengan Perda ini, diharapkan dapat mendorong agar tidak meluasnya Narkoba di lingkungan kita semua,” harap Harun. (Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status