Komisi II Sidak Pembangunan Gedung Galeri UMKM Provinsi Kaltim
KLIKSAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Balikpapan bersama Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Kaltim, HM Sa’duddin, Senin 30 Januari 2023.
Sidak tersebut merupakan salah satu langkah anggota DPRD Kaltim dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap proyek pembangunan Gedung Galeri UMKM Provinsi Kaltim di Kota Minyak itu.
Hal ini dibenarkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listiyono, saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler, Senin 30 Januari 2023.
“Ada laporan dari masyarakat terkait pembangunan gedung Galeri UMKM Kaltim,” ujar Nidya, sapaan akrabnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terdampak. Rupanya, banyak rumah warga yang mengalami kerusakan berupa retak pada dinding rumah.
Kerusakan yang timbul diduga akibat proyek pembangunan Gedung Galeri UMKM Provinsi Kaltim. Terutama, saat pekerja tengah memasang tiang pancang untuk keperluan pondasi gedung.
“Jadi, kita terima keluhan masyarakat di sana. Mereka mengeluh terdampak. Ada rumah yang retak,” ujar Nidya.
Selain keluhan itu, alasan Komisi II DPRD Kaltim melakukan sidak ke lapangan ini untuk mempertanyakan masa pengerjaan proyek pembangunan yang dianggap tidak tepat waktu. Pasalnya, pengerjaan belum selesai hingga 31 Desember 2022.
“Kami sudah melakukan hearing bersama Disperindagkop Kaltim sekitar dua minggu lalu. Karena itu dikerjakan dan dilelang langsung oleh mereka, tidak melalui Dinas PUPR. Jadi ternyata pengerjaannya masih berlangsung, ternyata di addendum sesuai Pergub Nomor 71 Tahun 2020,” tegasnya.
Berdasarkan alasan tersebut, pihaknya segera melakukan sidak untuk melihat kondisi di lapangan. Harapannya, dampak sosial akibat pembangunan gedung galeri itu bisa teratasi secepatnya.
“Namun ketika di lapangan, ternyata masalah ini sudah clear karena ada komunikasi dan penyelesaian,” tuturnya.
Kemudian untuk denda atau punishment karena tidak selesai tepat waktu, rupanya permasalahan ini juga sudah diselesaikan.
“Ternyata semua sudah dijadwalkan sesuai aturan. Kita sedang meminta data berkas desaign engineering bangunan tersebut. Ini sedang kita terima dan sambil dipelajari,” katanya.
Kendati demikian, Nidya tetap meminta pihak pelaksana untuk menyelesaikannya. Karena, mereka masih punya kewajiban dan hak untuk melakukannya.
“Kan, kalau diaddendum itu berarti ada punishment atau denda. Kira-kira, sekitar 50 hari untuk jangka waktunya,” pungkasnya.
Disinggung terkait tenggat waktu yang diberikan kepada pihak pelaksana untuk menyelesaikan pembangunan itu, ia menyebut bahwa pihaknya akan terus mengawasi.
“Tentu hari ini hingga ke depan, kita terus lakukan monitoring. Sehingga mereka akan mengerjakan itu secara tepat waktu,” harapnya. (Dya/Adv/DPRDKaltim)