KLIKSAMARINDA – Gubernur Kaltim, Isran Noor, menerbitkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dalam menangani Covid 19 yang terus mewabah. Namun, kebijakan berupa Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur. Tertanggal 4 Februari 2021 memunculkan gambar dan narasi tidak benar.
Misal, yang tidak taat dirudal atau Pemprov akan ganti uang pedagang yang tutup dua hari. Tak hanya itu, ada pula gambar infografis berisi materi Gubernur Kaltim Isran Noor yang dinyataan akan mengganti rugi semua UMKM yang tutup 2 hari 6-7 Februari, menggunakan dana penanganan Covid-19 yang masih berlimpah.
Di dalamnya terdapat kategori usaha PKL: 2,5 jt, warung kopi: 3 jt, warung sembako: 3 jt, pedagang pasar2,5 jt/lapak, restoran : 5 jt. Hanya untuk usaha yang sudah memiliki NIB. Pemilik Usaha di wajibkan kirim data via online.
Konten hoaks lainnya mengangkat seolah-olah Gubernur Isran Noor berkata “langsung ke rumahku” tanggapan Isran bagi pedagang kaki lima yang tidak mengerti kirim data via online. Menyikapi soal ganti rugi UMKM yang tutup tanggal 6-7 masa steril. Nah wal… Buat buhanmu yang ngerti, langsung aja ke rumah pak Gubernur bawa KTP dan foto lokasi usaha. Gampang banar.
Konten-konten tersebut beredar pada Jumat 5 Februari 2021. Terang saja, Pemprov Kaltim membantahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani, misalnya, menyatakan informasi itu berita bohong (Hoax). Menurut Sabani, Gubernur Kaltim Isran Noor tidak menyampaikan hal tersebut.
“Hoax itu. Hoax jua itu, bukan itu yang beliau sampaikan,” ujar Sabani melalui rilis.
Sabani menerangkan, munculnya kebijakan membatasi aktivitas masyarakat dibahas di tingkat pimpinan sebelum pelaksanaan Rakor Forkopimda, Kamis 4 Februari 2021 kemarin di kantor Gubernur Kaltim.
Sa’bani juga menegaskan, Pemprov Kaltim tidak mengeluarkan kebijakan kompensasi terhadap warga yang terdampak atas kebijakan tersebut.
“Setiap kebijakan pasti ada konsekuensi. Apakah itu PSBB, PPKM, karantina atau pun pembatasan. Tapi, apa yang menyebar di media sosial itu Hoax, tidak benar,” ujar Sabani, Jumat 5 Februari 2021 melalui rilis.
Menurut Sabani, Pemerintah memberikan kompensasi untuk pengusaha ataupun pelaku usaha (UMKM) melalui anggaran pemerintah pusat (APBN) tahun 2020. Bantuan tersebut bagi usaha-usaha mikro yang terdaftar dan tidak melakukan pinjaman di bank.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kaltim, HM Yadi Robyan Noor juga turut menanggapi adanya informasi penggantian bagi para pelaku usaha setelah terbitnya Instruksi Gubernur Kaltim. Menurut Yadi Robyan Noor yang menyebar di media sosial merupakan hoaks.
“Itu hoax saja,” ujar Yadi Robyan Noor.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal mengimbau kepada masyarakat agar selektif dan bijaksana dalam menerima informasi di media sosial.
“Jangan percaya hoax. Memang sekarang hoax sudah merajalela bahkan sudah menjadi industri unik yang menguntungkan. Jangan percaya. Carilah informasi yang benar dan bijaksanalah menanggapinya, apalagi men-share,” ujar Muhammad Faisal.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin mengimbau kepada oknum masyarakat yang membuat dan menyebarkan gambar-gambar hoaks, diingatkan untuk menghentikan perilaku tersebut.
“Jangan perparah keadaan bangsa ini, mari kita bersama-sama melawan Corona. Lebih baik buat konten yang bagus-bagus mengimbau masyarakat untuk terus menerus mencegah Covid 19, karena virus corona tak pandang bulu siapa saja bisa terpapar,” ujar Syafranuddin. (*)