News

Rekonstruksi Kasus Percobaan Pembunuhan Lansia di Samarinda, Kisah Kelam Perebutan Harta

KLIKSAMARINDA – Sebuah kasus percobaan pembunuhan yang mengguncang Samarinda akhirnya memasuki tahap rekonstruksi pada Kamis 25 Juli 2024.

Kasus percobaan pembunuhan ini mengakibatkan seorang lansia sebagai korban dan mengungkap motif kelam perebutan harta yang melibatkan anggota keluarga sendiri.

Seftiadi alias Palembang alias Aldo (31), warga Jalan Dr. Sutomo Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), terlihat meminta maaf kepada Widoyono (82), warga Jalan Jelawat Gang 10 Samarinda, sebelum melakukan adegan rekonstruksi.

Permintaan maaf ini menjadi momen emosional yang menandai awal dari serangkaian 46 adegan yang direkonstruksi di dua lokasi berbeda: Mako Polsekta Samarinda Kota dan rumah korban.

Kasus ini bermula pada Senin 25 Mei 2024, ketika Palembang melakukan percobaan pembunuhan terhadap Widoyono.

Akibat percobaan pembunuhan tersebut, korban mengalami luka-luka serius, termasuk memar pada kelopak mata kiri, rahang patah, dan bibir bawah bengkak.

Tak hanya itu, kasus percobaan pembunuhan ini mengakibatkan luka pada pipi kanan dan kiri memar, hidung luka dalam, punggung memar, kepala bagian belakang luka robek, serta luka lecet di kepala sebelah kiri.

Deretan luka-luka pada tubuh korban itu disebabkan oleh pukulan tangan kosong dan besi shock motor yang digunakan pelaku.

Yang lebih mengejutkan, terungkap bahwa aksi keji ini direncanakan oleh Solikhin (39), menantu sang kakek sendiri.

Solikhin menjanjikan imbalan sebesar Rp15 juta kepada Palembang jika berhasil membunuh mertuanya. Motif di balik rencana ini adalah keinginan Solikhin untuk menguasai harta sang kakek.

Dalam pengakuannya selama rekonstruksi, Palembang menceritakan bahwa ia mendatangi rumah korban dengan dalih ingin membantu mengurus persyaratan pernikahan kembali untuk Widoyono.

Setelah diterima di rumah korban, Palembang kemudian meminta izin untuk menginap, yang membuatnya lebih mudah melaksanakan rencana jahatnya.

“Saya menyesal melakukan ini. Saya bukan otak pelakunya, saya disuruh Solikhin. Biar ini ditanggung Solikhin,” ujar Palembang dengan nada penuh penyesalan.

Widoyono, sang korban, mengungkapkan bahwa hubungannya dengan menantunya memang sedang tidak harmonis. “Menantu kurang ajar itu, bangxxt. Orang tua seperti ini mau dibunuh,” ungkap Widoyono dengan emosional.

Ia juga menambahkan bahwa Solikhin sering mengonsumsi narkoba di rumahnya dan berperilaku jorok.

AKP Eddi Susanto, Waka Polsek Samarinda Kota, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi.

“Motif rencana pembunuhan adalah untuk menghilangkan nyawa dan menguasai hartanya. Ini direncanakan, pasalnya 351 ayat 3 tentang perencanaan,” terang AKP Eddi.

Saat ini, para pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status