Wamen ATR Dukung Alih Status Lahan di Bukit Suharto

KLIKSAMARINDA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra berkunjung ke Desa Karya Jaya, Kutai Kartanegara. Dalam kesempatan tersebut, Wamen bersilaturahmi dengan warga setempat di kawasan waduk Karya Jaya, Kamis 25 Maret 2021.
Wamen Surya menerima keluhan warga Desa Karya Jaya atas permasalahan yang dialamai bertahun-tahun. Warga Desa Karya Jaya mengeluhkan lahan pertanian warga yang saat ini diklaim masuk dalam konservasi hutan lindung Bukit Suharto.
Para tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa seluas 81,71 hektare diklaim masuk hutan lindung Bukit Suharto. Saat ini, hanya sisanya yang saat ini dikelola warga setempat dan berdampak pada pengembangan dan ekonomi masyarakat setempat.
“Saya mendengar langsung dari tokoh masyarakat desa Karya Jaya, Samboja terkait permasalahan lahan yang masuk dalam kawasan lindung. Saya melihat desa ini merupakan jalan keluar dari hutan, melainkan desa yang dikelola dengan baik. Artinya, atensi bagi pemerintah dan dapat dikeluarkan dari konservasi hutan lindung,” ujar Surya Tjandra disambut gembira warga desa setempat.
Tidak hanya itu, Surya Tjandra akan menjadikan desa tersebut sebagai proyek percontohan dalam penyelesaian masalah tanah dan tidak hanya di Karya Jaya, melainkan sejumlah daerah di Indonesia juga mengalami hal yang sama.
“Kita akan dorong agar hak warga ini segera dikeluarkan dari kawasan konservasi hutan lindung Bukit Suharto dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru yakni PP. No.43 / 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan / Atau Hak Atas Tanah,” ujar Surya Tjandra.
Melalui peraturan tersebut kata Surya, ada peluang penyelesaian atas apa yang selama ini warga desa Karya Jaya, Samboja.
“Saya minta semua data terkait lahan warga yang diklaim masuk konservasi hutan lindung, sebagai bahan pembahasan di pusat. Saya sangat mendukung lahan Karya Jaya dapat dikeluarkan dari kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Untuk diketahui, warga desa karya jaya sangat resah dengan lahan pertanian yang diklaim masuk dalam kawasan hutan lindung. (*)