Polsek Loa Janan Kembalikan Motor Curian dengan Status Pinjam Pakai

KLIKSAMARINDA – Polres Kukar, melalui Polsek Loa Janan, mengembalikan dua unit sepeda motor yang menjadi barang bukti tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengembalian kendaraan ini dilakukan dengan status pinjam pakai kepada pemiliknya.
“Dua unit sepeda motor yang menjadi barang bukti tindak pidana pencurian ini hari ini untuk sementara kita serahkan kepada pemilik dengan status pinjam pakai. Nanti jika barang bukti kembali digunakan untuk kepentingan penyelidikan, kami minta para pemilik untuk menyerahkan kembali ke petugas,” AKP Iswanto, Kapolsek Loa Janan, 2 Oktober 2024.
Kedua sepeda motor tersebut diserahkan kepada pemiliknya. Masing-masing adalah Muhammad Junaidi, warga Gang Langgar RT 11 Kecamatan Loa Janan, dan Suryanti, warga Dusun Harapan Jaya RT 07 Kecamatan Loa Janan.
Mereka adalah korban kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku berinisial Ar dan Fa.
Kedua pelaku merupakan residivis warga Loa Janan yang telah ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Loa Janan.
AKP Iswanto menegaskan bahwa kebijakan pinjam pakai barang bukti kepada pemilik ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri yang presisi, prediktif, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berharap pinjam pakai barang bukti ini memberikan manfaat kepada pemilik. Langsung kita lakukan serah terima kepada pemilik tanpa ada biaya apapun,” ujarnya.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2010.
Beberapa pertimbangan penyidik dalam menyetujui permohonan pinjam pakai barang bukti adalah karena pentingnya keberadaan barang bukti tersebut bagi kegiatan para korban.
“Kendaraan ini begitu penting bagi para korban. Salah satunya Bapak Junaidi yang menggunakan kendaraan ini untuk menjual ikan di pasar, begitu juga dengan Ibu Suryanti yang setiap hari mengantarkan anaknya untuk berangkat ke sekolah,” jelas Iswanto.
Pemilik kendaraan diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, termasuk tidak menjual atau mengubah kondisi barang bukti, bersedia menghadirkan barang bukti kapan saja jika diminta, dan akan mengembalikan barang bukti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Iswanto menekankan bahwa program membantu masyarakat ini akan terus dilanjutkan ke depan.
“Sekarang tidak sulit, untuk pinjam pakai barang bukti kendaraan langsung kita serahkan, kita bantu urusan administrasi,” katanya.
Pihak kepolisian berharap agar pemilik kendaraan bisa bekerja sama dengan baik, mengingat status sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.
Mereka diharapkan kooperatif dalam mendukung tugas Kepolisian atau Kejaksaan saat kendaraan dibutuhkan untuk penyelidikan.
Junaidi, salah satu pemilik kendaraan, memberikan apresiasi kepada Polsek Loa Janan atas kebijakan ini.
“Terima kasih kepada Kapolsek atas penangkapan pelaku pencurian, dan kami juga berterima kasih karena sepeda motor bisa kami pakai lagi untuk aktivitas harian,” ungkapnya.
Langkah Polsek Loa Janan ini dinilai sebagai upaya positif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus membantu korban kejahatan untuk tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari mereka sambil proses hukum berjalan. (Suriyatman)