Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Prostitusi Online MiChat
KLIKSAMARINDA – Tim gabungan personil Polsek Samarinda Kota menangkap tiga orang yang diduga terlibat jaringan prostitusi online di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penangkapan ketiganya berlangsung dalam operasi jajaran kepolisian di sejumlah hotel dan penginapan di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.
Dalam rilis kasus di halaman Mako Polsek Samarinda Kota, Jumat 12 November 2021, Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, memaparkan dalam perkara ini ada 3 orang yang diamankan.
Dua orang pelaku di antaranya berperan sebagai mucikari dan 1 korban. Dua tersangka mucikari yang diamankan berinisial RD (20) dan SF (21). Para pelaku ini menjajakan jasa melalui aplikasi jejaring sosial MiChat.
Menurut AKP Creato Sonitehe Gulo, tersangka dan korban diamankan di lokasi yang berbeda. Dari hasil penyelidikan di lapangan, tersangka dan korban merupakan pendatang dan murni mencari uang di Kota Samarinda.
“Bukan warga Samarinda. Kami telah melakukan pengecekan terhadap identitas diri tersangka maupun korban,” ujar AKP Creato Sonitehe Gulo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, kartu perdana provider, alat kontrasepsi, dan telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan.
Dua pelaku mucikari dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (*)