EkbisNews

Pendaftaran Bantuan Usaha Mikro Dimulai, Cek Syaratnya

KLIKSAMARINDAPemerintah mulai membuka pendaftaran penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 16 April hingga 22 April 2021. Warga yang belum mengajukan bantuan maupun yang pernah mendapatkan bantuan dapat mengajukan kantor kelurahan atau kecamatan dengan membawa sejumlah persyaratan.

Usulan calon penerima BPUM memuat:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal
Bidang usaha
Nomor telepon.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Provinsi Kaltim menggelar rapat terkait penyaluran BPUM tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Niaga Kantor Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim, pada Selasa 13 April 2021 lalu.

Rapat langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim Ydi Robyan Noor didampingi, Kabid Koperasi UKM, Dinas yang membidangi Koperasi UKM di seluruh Kab/Kota se Kalimantan Timur, BRI Kaltim, dan BNI Kaltim

Menurut Yadi Robyan Noor, program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah berjalan sejak 2020, dilanjutkan kembali ditahun 2021 dengan target sasaran pelaku usaha mikro yang belum maupun telah mendapatkan BPUM 2020 dan sedang tidak menerima kredit program pemerintah dari Perbankan.

“Nominal yang diberikan juga berbeda dibanding tahun lalu, yaitu senilai Rp 1.200.000,-/orang dengan harapan dapat mencakup banyak pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan tersebut,” ujar Yadi Robyan Noor melalui keterangan tertulis.

Yadi Robyan Noor juga menyatakan, petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bedasarkan Nomor 03 Tahun 2021 Tanggal 18 Maret 2021 dan Peraturan Menteri Koperasi No 2 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyaluran BPUM

“Diharapkan Kabupaten atau Kota agar segera mengumpulkan data permohonan BPUM segera hingga tanggal 27 April 2021. Dihimbau pula kepada masyarakat agar mendaftar di masing-masing kecamatan sesuai alamat di KTP atau dapat menghubungi Kantor yang mengurusi Koperasi dan UKM di Kab/kota masing-masing,” ujar Yadi Robyan Noor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status