KLIKSAMARINDA – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kalimantan Timur oleh jajaran Polres Kutai Kartanegara menelisik para pelaku. Dalam kasus itu, polisi menangkap 3 orang.
Mereka masing-masing berinisial SD (39), MY (29) dan MS (37). Polisi menangkap ketiganya di tempat terpisah. Polisi menangkap SD di Tenggarong Seberang Kukar dengan barang bukti .
Polisi menangkap dua pelaku lainnya, yaitu MS dan MY di Samarinda. MS merupakan kurir yang mengantarkan MY selaku pemilik barang haram itu kepada konsumen.
Saat menangkap MS dan MY di Samarinda, polisi hanya mendapatkan 5 poket kecil sabu-sabu dengan total berat 20 gram di sekitaran Jalan Suryanata, Samarinda.
Namun, polisi terus menyelidiki kasus itu hingga menemukan informasi penyimpanan sabu di Bontang yang dimiliki MY. Di rumah MY, polisi menemukan 4 poket sabu berukuran sedang.
Jika ditotal, dalam kasus ini, Polres Kukar mengamankan 5,6 kilogram sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan dari pelaku terdiri dari 5 poket ukuran besar, 1 poket sedang dan 5 poket kecil dengan harga mencapai Rp5 miliar lebih.
Kepada polisi, MY mengaku sudah dua kali terlibat dalam kasus yang sama. MY sebelumnya pernah divonis 5 tahun penjara dan menjalani masa hukuman di Lapas Tenggarong. Setelah bebas, MY mengaku sempat bekerja sebagai buruh bangunan.
Baca Juga Polres Kukar Tangkap Pengedar Sabu Rp5 Miliar
Namun karena Covid-19, banyak proyek yang berhenti. Akibatnya, MY kembali menekuni pekerjaan yang pernah dilakukanya yakni jualan narkoba.
“Jadi sekali antar sabu ke beberapa tempat di Samarinda dan Tenggarong. Dapat upah Rp5 juta dari orang yang berada di luar daerah,” ujar MY.
MY mengaku jika pengiriman barang haram saat ini merupakan yang terbesar dari beberapa kali pengiriman yang pernah dilakukannya.
Ini yang paling besar dikirim. Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari. Apalagi sejak Covid-19, saya tidak punya pekerjaan,” ujar My.
MY bersama kedua rekannya kini mendekam dalam tahanan di Polres Kukar. Ancaman hukuman seumur hidup menantinya. (Jie)