News

Pemkot Samarinda Sanksi Puluhan Warga Yang Buang Sampah Sembarangan

KLIKSAMARINDA – Pemkot Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup atau DLH memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar aturan buang sampah di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Pemberian sanksi tersebut berlangsung Selasa, 26 Juli 2022 di 4 tempat pembuangan sampah.

Lokasi pelaksanaan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan diwilayah Kota Samarinda tersebut adalah:
1. TPS Pramuka
2. TPS Batu Cermin
3. JL. Ring Road 3
4. TPS Ring Road 3

“Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan,” demikian keterangan tertulis DLH Samarinda, Selasa 26 Juli 2022.

Dari hasil operasi pengawasan dan penegakan hukum pengelolaan persampahan Kota Samarinda tersebut, DLH Samarinda memberikan sanksi administratif kepada 36 orang warga.

“Warga yang terjaring sebanyak 36 orang atas pelanggaran ketentuan larangan jam buang sampah, ketentuan larangan bakar sampah, dan ketentuan larangan kegiatan usaha membuang sampah di TPS,” demikian penjelasan DLH Samarinda.

Selain DLH Samarinda, kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan ini melibatkan sejumlah pihak.
Antara lain, aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Samarinda dan Lurah setempat.

Adapun dasar kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan adalah pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Persampahan.

Pemkot Samarinda telah menentukan aturan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan.

“Setiap orang dilarang membuang sampah, menumpuk, menempatkan dan atau menyimpan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, termasuk membuang sampah ke jalan, trotoar, jalur hijau, taman, sungai, drainase, saluran fasilitas umum, dan tempat umum lainnya.”

Perilaku tersebut dapat dikenakan saksi/denda sebesar 200k sampai Rp750 ribu.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah. (*)

One Comment

  1. Tolong dijln repolusi GG melati byk sampah batang pohon dibuang di halaman dpn org pelakunya mengatakan kl jln umum itu msh tanah dia jd dia suka suka utk membuang sampah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status