Sumber Dana PI Kaltim Yang Dikorupsi dan Klarifikasi PT Pertamina Hulu Mahakam
KLIKSAMARINDA – Dana Participating Interest 10% dari PT Pertamina Hulu Mahakam Wilayah Kerja (WK) Mahakam di Kalimantan Timur ternyata menjadi bancakan para pengelolanya. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka atas kasus yang menyedot hasil eksploitasi kekayaan bumi Kaltim tersebut.
Antara lain adalah mantan direksi PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Jumat 19 Februari 2021. Saat ini kasusnya dalam penelisikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Selaku pemegang sumber dana pertama Participating Interest 10%, PT Pertamina Hulu Mahakam memberikan klarifikasi fakta hukum terkait Participating Interest 10% Wilayah Kerja (WK) Mahakam.
Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Indonesia, Farah Dewi, menjelaskan, penawaran Participating Interest 10% (PI 10%) kepada BUMD adalah kewajiban berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016), dan Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam.
“Permen ESDM 37/2016 menyebutkan penunjukan BUMD sebagai penerima PI 10% adalah merupakan kewenangan Gubernur. Dalam hal PI 10% WK Mahakam, Gubernur Kalimantan Timur telah menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai pihak yang menerima PI 10% pada WK Mahakam. Kemudian MMPKT menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang akan mengelola PI 10% WK Mahakam,” ujar Farah Dewi dalam rilisnya, Sabtu 20 Februari 2021.
Farah Dewi menelaskan, pemegang saham MMPKM adalah (i) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai BUMD Provinsi Kalimantan Timur, dan (ii) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan penunjukan oleh Gubernur dan MMPKT tersebut, PHM menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% WK Mahakam dengan MMPKM pada Juli 2019 (Perjanjian) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM pada September 2019 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan Perjanjian, mitra PHM adalah MMPKM, maka dana bagi hasil PI 10% WK Mahakam dibayarkan oleh PHM kepada MMPKM sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan Perjanjian. PHM tidak pernah membayarkan dana bagi hasil PI 10% langsung kepada MGRM,” ujar Farah Dewi.
Farah Dewi menambahkan, secara hukum, PHM tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut aliran atau peruntukan dana bagi hasil PI 10% yang telah diterima MMPKM. (*)