Arahan Wali Kota Samarinda Soal Penataan Tenaga Non ASN Sesuai Skema Baru Kemenpan-RB
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menggelar Rapat Penataan Tenaga Non ASN di Balai Kota Samarinda, Jumat 2 Februari 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Dalam arahannya, Wali Kota Andi Harun menyampaikan bahwa penataan tenaga non ASN ini mengacu pada keputusan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Ada tiga skema yang mungkin diterapkan ke depan dalam penataan tenaga non ASN berdasarkan keputusan Menpan-RB No. 648 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan CPNS,” kata Wali Kota Andi Harun ditemui usai rapat, Jumat malam.
Pertama, lanjut Andi Harun, tenaga non ASN akan diverifikasi dan divalidasi, lalu diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan kuota 80%. Kedua adalah skema pengangkatan langsung setelah data diverifikasi dan divalidasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Skema ketiga melibatkan pengukuran kinerja. Namun semua ini masih belum final karena penataan akan berlangsung hingga Desember 2024,” ungkap Wali Kota Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun pun menekankan agar tidak ada pegawai non ASN di Kota Samarinda yang menjadi korban dari skema baru ini. Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Organisasi, dan Asisten III menyesuaikan sistem dan skema baru tanpa bertentangan dengan arahan Kemenpan-RB.
Terkait formasi, Kota Samarinda tengah menganalisis jabatan dan analisis kebutuhan pegawai. Saat ini masih dipelajari formasi untuk tenaga administrasi, teknis, dan non-teknis di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dari ratusan yang diusulkan OPD, hanya 97 orang yang dapat diloloskan. Termasuk 35 orang Disdag, 5 dokter, 2 perawat, 20 Satpol PP, dan sesuai total tersebut,” ungkap Wali Kota Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun menegaskan tenaga non ASN yang diterima telah sesuai ketentuan dan tidak bertentangan dengan arahan serta desain penataan dari Kemenpan-RB.
Dengan demikian, Kota Samarinda berkomitmen melakukan penataan tenaga non ASN sesuai skema terbaru pemerintah pusat. (Pia/Adv/PemkotSamarinda)