KLIKSAMARINDA – Kepala daerah di Kalimantan Timur atau Kaltim sepertinya tidak bisa lepas dari terjangan pelaku pembut hoaks dan aku palsu. Dalam Februari 221, Gubernur Kaltim Isran Noor bahkan menjadi sasaran informasi bohong terkait Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2021 mengenai Sabtu dan Minggu tinggal di rumah saja.
Instruksi tersebut berisi tentang imbauan kepada masyarakat dalam upaya menekan dan memutus penyebaran Covid-19 yang semakin mengganas.
Namun, pelaku yang tidak bertanggung awab justru mencantumkan informasi keliru bahwa Gubernur Kaltim akan mengganti rugi atas kebijakan tersebut. Pelaku belum tertangkap hingga saat ini.
Menanggapi ramainya informasi hoaks seiring dengan keluarnya kebijakan Gubernur Kaltim tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, angkat bicara.
Muhammad Faisal menyatakan dua hal yang bisa menjadi ancaman hukuman bagi para pelaku pembuat dan penyebar hoaks. Dua hal tersebut berkaitan dengan pendekatan religiusitas serta tindak pidana umum seperti yang diatur dalam hukum Indonesia.
“Nah, kan sudah tuh disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI beberapa waktu yang lalu, bahwa pembuat berita hoax itu hukumnya haram. Artinya yang membuat berita tersebut masuk perbuatan berdosa. Jadi yang membuat berita hoax tentang kebijakan Gubernur tersebut masuk perbuatan haram pula,” ujar Muhammad Faisal, Jumat 19 Februari 2021.
Bukan itu saja, menurut Muhammad Faisal, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak apalagi konten tersebut tidak layak untuk konsumsi publik, juga hukumnya haram dan terpidana,
“Selain haram, penyebar hoax terancam pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahkan jika mengakibatkan kerugian konsumen dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” ujar Muhammad Faisal.
Muhammad Faisal menambahkan, para buzzer di media sosial yang sudah menjadikannya profesi termasuk yang mendukung, membantu dan menfaatkan jasa ini, juga masuk kategori Haram.
“Semuanya sangat jelas dan terinci termasuk dalili-dalilnya di dalam Fatma Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Termasuk di dalamnya perihal hoaks seputar masalah Covid-19 dan vaksinasi. MUI sudah pula menyatakan, karena hoax masalah covid dan vaksinasi ini tidak bisa dipertanggung jawabkan informasinya dan menyebabkan keresahan serta kepanikan masyarakat, maka dia masuk hukumnya Haram pula,” ujar Muhammad Faisal.
Muhammad Faisal menghimbau kepada masyarakat agar cerdas dan bijak menggunakan internet, tidak seharusnya semua berita yang tersebar ditelan mentah-mentah begitu saja perlu dicek terlebih dulu kebenarannya.
Akun Palsu Gubernur dan Wagub
Selain informasi hoaks, Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim juga menjadi sasaran para pembuat akun palsu di media sosial. Akun palsu itu kembali beredar. Nama Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Wakil Gubernur (Wagub) H Hadi Mulyadi kembali dicatut.
Akun palsu itu sudah mencari mangsa dalam waktu hampir 24 jam, hingga malam ini, Sabtu 20 Februari 2021. Menurut Juru Bicara Gubernur Kaltim, Syafranuddin, akun palsu itu kembali beredar mengatasnamakan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.
Akun palsu di media sosial facebook,” ujar Syafranuddin, Kamis malam 18 Februari 2021.
Syafranuddin mengingatkan masyarakat untuk tidak melayani komunikasi yang coba dibangun oleh si pembuat akun palsu tersebut.
“Tidak usah dilayani. Blokir saja. Sekali lagi itu akun palsu. Ujungnya pasti minta bantu uang dan lainnya. Gubernur dan Wagub kita tidak melakukan hal seperti itu,” tegas Syafranuddin.
Syafranuddin menyatakan, Gubernur Isran Noor tidak memiliki akun di facebook. Publikasi resmi Gubernur Isran Noor adalah akun resmi Pemprov Kaltim di website dan media sosial yang dikelola Biro Humas Setda Provinsi Kaltim.
Sedangkan Wagub Hadi Mulyadi hanya memiliki akun facebook yang sudah bertahun-tahun digunakan dan tidak pernah sekalipun mengganti atau membuat akun baru.
Gambar profil akun facebook Wagub Hadi Mulyadi yang asli menggunakan jas warna hitam dan celana hitam (berdiri). Di sampingnya, tampak sang istri Hj Erni Makmur Hadi Mulyadi dengan kebaya hitam dan jilbab cokelat muda dalam posisi duduk.
Akun palsu Gubernur setidaknya ada dua. Pertama dengan gambar Gubernur mengenakan kemeja putih dan mengangkat tangan. Akun lainnya Gubernur Isran Noor mengenakan kemeja putih, jas abu-abu dan dasi merah berkaca mata.
Sementara akun palsu Wagub Hadi Mulyadi berlatar Rapat Paripurna DPRD Kaltim dengan foto profil di tengah Wagub Hadi sedang memegang mikrofon.
“Kami sudah laporkan semua ke facebook dan masyarakat kami imbau untuk tidak melayani karena itu akun palsu. Akun penipuan,” ujar Syafranuddin. (*)