News

Polisi Samarinda Ringkus Komplotan Penipu Berkedok Pengobatan Alternatif

KLIKSAMARINDAPolisi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus empat orang komplotan penipu dengan modus pengobatan alternatif. Para pelaku penipuan ini menggunakan batu mustika merah delima sebagai alat tipu-tipu.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noordianto mengatakan, penangkapan komplotan penipu berkedok pengobatan alternatif ini bermula dari laporan ibu rumah tangga bernama Hj. Wati. Dalam laporan, Hj. Wati menyatakan dirinya telah dihipnotis (gendam) di dalam sebuah angkot warna merah Trayek B.

Dugaan gendam itu menurut Hj. Wati, terjadi di Jalan Pemuda, Kecamatan Sungai Pinang sekitar pukul 14.00 WITA. Menurut korban, penipuan itu terjadi pada Februari 2022 lalu. Korban kehilangan perhiasan akibat gendam para pelaku.

“Tetapi, itu adalah perbuatan tipu muslihat para pelaku saja. Jadi korban ini awalnya naik dari Pasar Pagi, kemudian dibawa keliling hingga ke Jalan Pemuda,” ujar AKP Noordianto, Rabu 13 April 2022.

AKP Noordianto menambahkan, dari laporan korban, polisi segera mengetahui ciri-ciri keempat pelaku yang telah melakukan aksi penipuan tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap komplotan ini,” ujar AKP Noordianto.

Polisi kemudian menangkap keempat pelaku tersebut, Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 11.00 WITA. Polisi menangkap empat pelaku di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

“Saat itu mereka mau mencari sasaran lagi. Kami amankan barang bukti berupa mobil Xenia KT 1573 LA warna hitam, batu mustika merah delima, amplop coklat kumal berisi 6 gelang imitasi, tiga uang pecahan Rp1000 dan dua pecahan Rp500 rupiah, dua buah baut dan pecahan batu,” ujar AKP Noordianto.

“Sementara emas yang diambil dari korban (Hj.Wati) telah dijual para pelaku, karena kejadian Februari,” ujar AKP Noordianto.

Dari keterangan AKP Noordianto, modus operandi para pelaku adalah menyewa sebuah angkot. Seorang pelaku bernama Hasriadi (21) mengemudikan angkot tersebut.

Rival mendapatkan sasaran atau calon korban di Pasar Pagi. Tiga rekan lainnya mengendarai mobil Daihatsu Xenia KT 1573 LA warna hitam.

“Kemudian satu per satu pelaku ini naik ke angkot dan pura-pura tidak saling mengenal. Setelah itu mereka pun menjalankan peran masing-masing,” ujar AKP Noordianto.

Seorang pelaku bernama Andi Arul (44) berperan sebagai ahli pengobatan alternatif. Andi Arul merupakan residivis kasus yang sama.

Pelaku lainnya, M Rusli (39) menjadi mediator yang meyakinkan korbannya yang juga residivis. Sementara pelaku lainnya bernama Rival (21) mengemudikan mobil Xenia.

“Salah satu pelaku atas nama Andi mengatakan batu mustika merah delima ini bisa menyembukan berbagai penyakit. Pelaku lainnya membuat korban yakin dengan bujuk rayunya. Kalau batu ini obat di atas segala obat, juga bisa menambah rezeki,” ujar AKP Noordianto.

AKP Noordianto menambahkan, pelaku lain berkata supaya obatnya lebih manjur harus menyucikan perhiasan karena katanya penyakit ini ada dua yaitu dari tubuh dan barang bawaan,” ujar AKP Noordianto.

Setelah berhasil, pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam angkot tersebut. Pelaku melarikan diri menggunakan mobil yang dikemudikan Rival yaitu Xenia.

Dari kasus itu, pelaku mengambil perhiasan emas berupa 12 gelang ukuran besar dan kecil serta tiga cincin.

“Kerugian berkisar Rp80 jutaan,” ujar AKP Noordianto.

Menurut AKP Noordianto, komplotan ini sudah lama melakukan aksinya di berbagai TKP di Samarinda dan di luar Samarinda. Antara lain, mereka pernah beraksi di Balikpapan

“Dia juga beraksi di daerah lain, termasuk Balikpapan. Ini masih kami dalami lagi,” ujar AKP Noordianto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status