Gubernur Kaltim Lantik Pj. Sekprov Sa’bani di Tengah Pandemi
KLIKSAMARINDA – Terjawab sudah teka-teki polemik Sekretaris Provinsi (Sekprov) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Jumat, 15 Mei 2020, Gubernur Kaltim Isran Noor melantik Muhammad Sa’bani sebagai Penjabat (Pj.) Sekprov Kaltim (sebelumnya diwartakan) definitif.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, sekitar pukul 14.00 WITA dan diikuti oleh sejumlah pejabat OPD di lingkup Pemerintahan Provinsi Kaltim secara virtual. Tampak Gubernur Kaltim Isran Noor dan Pj. Sekprov Kaltim Muhammad Sa’bani sama-sama mengenakan masker karena pelantikan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Gubernur Isran Noor menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah di pasal 5 Ayat, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
“Tugas saudara selaku sekretaris kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan tugas perangkat daerah serta pelayanan administrasi dan tugas pelayanan lainnya,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor.
Gubernur Isran Noor juga menyampaikan bahwa Penjabat Sekda bertugas melakukan penataan personil, pembinaan disiplin, peningkatan kualitas sumberdaya aparatur serta berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan PNS itu sendiri.
“Dalam masa pandemi Covid 19, saudara bersama-sama dan bersatu padu dan bekerja keras melakukan langkah terstruktur sesuai arahan pemerintah pusat dan protokol-protokol kesehatan yang ada,” ujar Gubernur Isran Noor.
Menutup sambutannya, Gubernur berpesan bahwa jabatan adalah amanah kepercayaan masyarakat.
Sa’bani sebelumnya menjabat sebagai Plt. Sekprov Kaltim sebelum Gubernur Isran melantiknya. Pejabat Sekprov Kaltim ini sempat kosong setelah penunjukan Sekprov Kaltim sebelumnya, yaitu Abdullah Sani ditolah Gubernur Isran menuai polemik.
Padahal, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo waktu itu sempat melantik Abdullah Sani di Jakarta sebagai Sekprov Kaltim definitif 16 Juli 2019. Pelantikan dilakukan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan langsung oleh Presiden RI. (*)