News

Bea Cukai Samarinda Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1.7 Miliar

KLIKSAMARINDA – Operasi penindakan Bea Cukai Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal dan ratusan botol miras ilegal.

Operasi penindakan Bea Cukai Samarinda ini menyita jutaan batang rokok ilegal dan ratusan botol miras ilegal senilai Rp1,7 miliar.

Operasi ini juga berhasil mengamankan kas negara dengan menerbitkan denda atas penyelesaian perkara pelanggaran sebesar Rp753.293.800.

Pada Rabu, 27 September 2023, petugas Bea Cukai Samarinda memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan botol miras ilegal tersebut di kantor Bea Cukai Samarinda Jalan Niaga Timur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Samarinda.

Barang-barang ilegal yang disita Bea Cukai Samarinda ini langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Miras ilegal pun langsung dituang dan dialirkan ke septiktank.

Menurut Kepala Bea Cukai Samarinda, Nurtjahjo Budidananto, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,587 miliar. Hal ini merupakan potensi kerugian negara yang bisa mencapai lebih dari Rp1,106 miliar jika barang-barang ilegal tersebut berhasil beredar di pasaran.

Nurtjahjo Budidananto juga menjelaskan bahwa penindakan Bea Cukai Samarinda terhadap barang ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 15 September tahun ini.

Ada 305 penindakan yang dilakukan selama periode tersebut. Sebagian dari barang yang disita telah ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan bahwa barang tersebut menjadi milik negara (BMN) yang tidak dapat dimanfaatkan. Barang-barang tersebut kemudian dihibahkan dan diusulkan untuk dimusnahkan.

Operasi penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Samarinda ini melibatkan berbagai metode. Tim Gabungan melaksanakan kegiatan operasi pasar, patroli laut, operasi tangkap tangan, serta menjalin kerjasama dengan kantor wilayah.

“Penindakan kami lakukan dengan melaksanakan kegiatan operasi pasar, patroli laut, operasi tangkap tangan serta kejasama dengan kantor wilayah,” ujar Nurtjahjo Budidananto.

Dengan berbagai metode ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran 1.208.540 ribu batang rokok ilegal berbagai merek dan 480 botol miras berbagai merek sejak tahun 2022 hingga 15 September tahun ini.

Bea Cukai Samarinda melakukan 305 penindakan dengan penerbitan keputusan barang yang menjadi milik negara (BMN) yang berdasarkan ketentuan BMN tidak dapat dimanfaatkan serta dihibahkan dan diusulkan untuk dimusnahkan.

“Yang dimusnahkan 1.208.540 ribu batang rokok ilegal berbagai merek dan 480 botol berbagai merek hasil penindakan kami sejak tahun 2022 lalu sampai 15 September bulan ini,” ujar Nurtjahjo Budidananto.

Nurtjahjo Budidananto juga memaparkan bahwa barang ilegal ini rata-rata berasal dari Pulau Jawa. Barang-barang ilegal tersebut masuk ke Kalimantan Timur dan banyak menggunakan jasa titipan melalui ekspedisi.

Sebagian besar barang ilegal tersebut ditemukan di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dan Samarinda.

Untuk para pelaku yang terlibat dalam peredaran barang ilegal, tindakan hukum akan segera ditindaklanjuti. Pada tahun 2023 ini, tiga orang pelaku telah memiliki status tingkat penyidikan (P21). Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib sangat serius dalam menegakkan hukum dan menghukum pelaku ilegal.

Meskipun potensi kerugian negara mencapai angka yang sangat tinggi, petugas Bea Cukai Samarinda berhasil mengamankan kas negara dengan menerbitkan denda atas penyelesaian perkara pelanggaran sebesar Rp753,293,800 juta.

“Tetapi kami berhasil mengamankan kas negara dengan menerbitkan denda atas penyelesaian perkara pelanggaran sebesar Rp753.293.800,” ujar Nurtjahjo Budidananto.

Tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berusaha untuk menggagalkan peredaran barang ilegal, tetapi juga untuk memastikan bahwa pajak yang seharusnya masuk ke kas negara tetap terlindungi.

Operasi penindakan ini dilakukan di dua wilayah utama, yaitu Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar). Kedua wilayah ini menjadi fokus utama karena tingginya aktivitas peredaran barang ilegal di sana.

Petugas Bea Cukai Samarinda dan Kutai Kartanegara bekerja keras untuk memastikan bahwa wilayah ini tetap aman dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara. (Suriyatman)

Back to top button
DMCA.com Protection Status