Gakkum KLHK Segel Tambang Batubara Ilegal di Tengah Hutan Produksi Kubar
KLIKSAMARINDA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan Timur, menutup aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Kampung Tukul, Kecamatan Tering, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Penyegelan dilakukan Gakkum KLHK Kaltim bersama Anggota Komisi IV DPR RI saat kunjungan kerja ke Provinsi Kaltim, Jumat 2-4 September 2022.
Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI tersebut dipimpin Ketua Tim yang merupakan Wakil Ketua Komisi lV DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu, didampingi Dirjen Gakum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam rangka meninjau penggunaan kawasan hutan di Provinsi Kaltim.
Penyegelan tersebut berdasarkan berita acara temuan Kamis, 19 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 11.00 WITA, yang ditandatangani Polisi Kehutanan Ahli Pertama, Dinas Kehutanan Kaltim, Pengadministrasi Perencanaan dan Program, serta Tenaga Kontrak Dinas Kehutanan Kaltim.
“Bertempat di Kantor PT Kedap Sayaaq, telah ditemukan aktivitas dalam kawasan hutan produksi berupa, dua unit alat berat dozer, dua unit dump truk, satu unit excavator yang sedang beraktivitas perbaikan jalan diduga jalan tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan batubara ilegal,” demikian keterangan dalam keterangan pers Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan Timur, Minggu 4 September 2022.
Selanjutnya, alat berat jenis excavator dan satu unit dozer dengan posisi terparkir serta tampak beberapa orang pekerja perusahaan PT Kedap Sayaaq, sedang beraktivitas.
Pihak Perusahaan telah memberikan informasi terkait keputusan pengadilan berdasarkan, Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No. 17/Pdt.Sus.Gugatan Lain lain/2021/PN.Niaga.Sby. Jo: No. 06/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tanggal 27 Oktober 2021 memerintahkan kepada Menteri KLHK RI menunda pelaksanaan SK Pencabutan IPPKH atas nama PT Kedap Sayaaq.
Masing-masing dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan pengambilan koordinat, data lapangan beserta foto dan video di lokasi PT. Kedap Sayaaq dan sekitarnya disaksikan langsung pihak perusahaan melalui perwakilannya.
Tim Gakkum KLHK Kaltim telah memasang papan peringatan yang bertuliskan “AREAL INI DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP ATAS PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN/ATAU PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP. DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DI DALAM AREAL INI”
Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP).
Berdasarkan informasi oleh Masyarakat Peduli Konservasi Alam dan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Gakkum KLHK Kaltim bersama Anggota DPR RI menindaklanjuti informasi tersebut. Kuat dugaan ditemukan Maladministrasi dan atau persekongkolan jahat dalam pidana kehutanan dan ilegal mining yang dilakukan oleh Direktur Rencana dan Pengunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan.
Pada 16 Maret 2021 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Keputusan No. SK.77/Menlhk/Setjen/PLA.0/3/2021 telah MENCABUT atas Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.528/Menhut-11/2012 tertanggal 24 September 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT. Kedap Sayaaq (Tahap I) seluas 2.568,37 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Pada 25 Juni 2021 lalu, atas PENCABUTAN Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.528/Menhut-II/2012 tertanggal 24 September 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT. Kedap Sayaaq (Tahap I) seluas 2.568,37 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur tersebut, PT. Kedap Sayaaq telah MENGGUGAT Kementerian KLH melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagaimana Register Perkara Nomor: 17/Pdt.Sus-G Lain-lain/2021/PN Niaga Sby jo No. 6/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby.
Bahwa atas gugatan tersebut.
Sebanyak 11 poin gugatan yang dilayangkan penggugat, ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan alasan maladministrasi.
Menurut Ketua Rombongan Komisi VI DPR RI, Sudin, kunjungan spesifik Komisi IV ke tambang batubara PT Kedap Sayaaq untuk mengecek lapangan. Komisi IV DPR RI, menurut Sudin, sebelumnya menerima laporan adanya pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Terkait adanya penyegelan area tambang oleh Dirjen Gakkum KLHK, DPR RI menyarankan agar PT KS membuat buat surat kepada Komisi IV DPR RI dan KLHK.
“Buat surat kepada Komisi IV DPR RI dan KLHK kalau memang keberatan. Nanti kita akan panggil KLHK dan PT KS untuk rapat dengar pendapat di DPR RI,” ujar Sudin.
Dalam menanggapi adanya penyegelan oleh Gakkum KLHK saat kunker Komisi IV DPR RI tersebut, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KS Aris menyebut hal itu dilakukan secara sepihak.
Menurut Aris, tindakan dan arogansi itu seharusnya tidak dilakukan oleh Dirjen Gakkum KLHK sendiri. Bahkan Aris mengakui, tidak ada somasi maupun selembar surat pemberitahuan ke perusahaan.
Diketahui bahwa PT Kedap Sayaaq adalah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nomor: 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq.
“Kami menerima Kunker Spesifik ini dengan tangan terbuka dan prasangka baik sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugasnya. Namun kegiatan ini berakhir dengan dilakukannya penutupan operasional PT KS, oleh Dirjen Gakkum KLHK,” ujar Aris melalui keterangan pers di Sendawar, Minggu 4 September 2022.
Aris menyatakan, manajemen PT KS kecewa atas penutupan operasional PT KS di ujung agenda Kunker tersebut. PT KS menilai hal itu tidak sesuai dengan spirit kegiatan kunker DPR RI yang sesesungguhnya. (*)